Serang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas layanan publik melalui peluncuran Mall Pelayanan Publik (MPP). Inovasi ini menjadi langkah strategis untuk mewujudkan pelayanan yang lebih cepat, efisien, dan terintegrasi bagi masyarakat.
MPP merupakan pusat layanan terpadu yang menggabungkan berbagai jenis layanan publik dalam satu lokasi. Melalui fasilitas ini, masyarakat dapat mengurus dokumen kependudukan, izin usaha, perpajakan, serta mengakses layanan dari berbagai instansi seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), kepolisian, imigrasi, dan lainnya.
Bupati Serang menegaskan bahwa kehadiran MPP adalah bukti nyata bahwa reformasi birokrasi bukan sekadar slogan, melainkan gerakan nyata yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. “Kami ingin masyarakat merasakan pelayanan yang mudah, cepat, dan nyaman. MPP ini merupakan wujud nyata komitmen kami dalam menciptakan pelayanan publik yang modern dan responsif,” ujarnya.
MPP tidak hanya mempercepat proses birokrasi, tetapi juga meningkatkan kepuasan dan kenyamanan masyarakat dalam mengakses layanan. Dengan adanya pusat layanan terpadu ini, warga tidak perlu lagi berpindah dari satu kantor ke kantor lain untuk mengurus berkas administrasi. Cukup datang ke satu tempat, berbagai keperluan dapat diselesaikan
Dengan dibukanya Mall Pelayanan Publik pada Rabu (18/09/2024) Pemkab Serang berhasil melakukan penyederhanaan proses layanan yang selama ini dianggap berbelit-belit, menjadi lebih praktis dan efisien. MPP kini menjadi instrumen penting dalam mendukung terwujudnya birokrasi yang bersih, transparan, dan melayani.
implementasi prinsip good governance yang mengedepankan transparansi, akuntabilitas, serta profesionalisme aparatur. Selain itu, penggunaan teknologi digital di MPP memperkecil potensi terjadinya praktik korupsi dan pungutan liar.