Beranda Hukum Banten Peringkat 5 Provinsi Pemain Judi Online, Al Muktabar: Kami Tercoreng!

Banten Peringkat 5 Provinsi Pemain Judi Online, Al Muktabar: Kami Tercoreng!

Pj Gubernur Banten Al Muktabar.

SERANG – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemanan (Menkopolhukam), Hadi Tjahjanto beberapa waktu lalu mengumumkan lima provinsi dengan jumlah pemain judi online terbanyak. Hasilnya, Provinsi Banten menduduki peringkat 5 berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Banten menduduki posisi tersebut karena berdasarkan data, memiliki pemain judi online sebanyak 150.302 orang. Total jumlah transaksi judi online di Banten juta mencapai Rp1,02 triliun.

Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar mengatakan Banten akan berfokus pada penegakan hukum. Penindakan mengenai hal-hal terkait judi online dinilai penting sebagai salah satu upaya penanggulangan.

“Pada dasarnya kita telah mengambil langkah implementasi-implementasi melalui aturan yang sudah tersedia untuk meniadakan, menghilangkan, atau memblokir situ-situs tersebut sebagai upaya pencegahan itu,” kata Al Muktabar kepada wartawan pada Rabu (26/6/2024) kemarin.

Kata Al, masuknya Banten menjadi salah satu provinsi dengan pemain judi online terbanyak di Indonesia merupakan potret tercorengnya Banten sebagai provinsi yang religius.

Ia mengimbau kepada masyarakat Banten untuk menghindari judi online sebab hal tersebut melanggar hukum dan nilai-nilai agama.

“Banten terkenal sebagai daerah yang religus, sejuta santri seribu kiyai, orang biasa mengenalnya. Maka, tentu hal-hal yang bersifat judi itu adalah perilaku yang tidak baik, jadi kita mengimbau agar masyarakat tidak terlibat di dalam persoalan-persoalan yang melanggar hukum termasuk judi online ini,” imbuhnya.

Al Muktabar juga memperingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak terlibat judi online. Pemprov Banten disebut tidak akan menolerir para ASN yang kedapatan main judi online.

“Tentu itu juga (ASN). ASN itu kan penuh dengan aturan, kerjanya. Maka perilaku seperti bermain judi online itu sudah termasuk pada pelanggaran aturan, tentu akan kita lakukan penerapan aturan dengan memberikan sanksi tegas,” pungkasnya.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News