Beranda Politik Banten Masuk Daerah Rawan Tinggi Politik Uang

Banten Masuk Daerah Rawan Tinggi Politik Uang

Anggota Bawaslu Provinsi Banten Kordiv Pencegahan dan Partisipasi Msayarakat Ajat Munajat.
Anggota Bawaslu Provinsi Banten Kordiv Pencegahan dan Partisipasi Msayarakat Ajat Munajat.

SERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten menyebut Provinsi Banten masuk dalam daerah denfan tingkat kerawanan tinggi politik uang dalam Pemilu 2024 mendatang. Hal itu berdasarkan hasil pemetaan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) dan pemilihan serentak 2024 di Bandung, Jawa Barat, Minggu (13/8/2022).

Di mana dari 38 provinsi yang dijadikan unit analisis, setidaknya ada lima provinsi yang masuk kategori kerawanan tinggi terjadinya praktik politik uang. Kelima provinsi tersebut adalah Maluku Utara dengan skor tertinggi 100, kemudian disusul Lampung (55,56), Jawa Barat (50,00), Banten (44,44), dan Sulawesi Utara (38,89).

Anggota Bawaslu Provinsi Banten Kordiv Pencegahan dan Partisipasi Msayarakat Ajat Munajat mengatakan, salah satu faktor yang mengakibatkan Banten berada diperingkat ke empat secara nasional pada kelompok provinsi rawan tinggi politik uang, salah satunya potret pada peristiwa politik uang pada pemilu sebelumnya yang terjadi di Kota Serang, Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak.

“Partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan dan penindakan praktik politik uang mutlak diperlukan untuk melahirkan proses dan hasil pemilihan umum yang lebih bersih dan kredibel. Pemetaan kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 menegaskan aspek keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan yakni penyelenggara pemilu, peserta pemilu yang di dalamnya tim sukses dan pemerintah daerah penting untuk mendukung Bawaslu dan panwas,” kata Ajat, Senin (14/8/2023).

Ajat mengungkapkan, dukungan bagi Bawaslu dan Panwas tidak saja dalam upaya pencegahan dan penindakan praktik politik uang, namun juga memperkuat kesadaran masyarakat akan bahaya politik uang bagi masa depan demokrasi Indonesia.

“Upaya pencegahan dan penindakan praktik politik uang juga dihadapkan pada terjadinya komodifikasi, terutama dengan penggunakaan uang digital yang sudah menjadi trend kesehaian dimasyarakat kita,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Ajat, praktik politik uang kerapkali dibungkus dengan kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan, termasuk program pemerintah yang terkadang membuat bias batasan antara penyaluran bantuan dengan politik uang.

“Praktik politik uang sendiri tidak hanya melibatkan peserta pemilu, terutama tim sukses maupun tim kampanyenya, namun juga rentan melibatkan penyelenggara pemilu dan aparatur sipil negara yang semestinya menjaga netralitasnya,” katanya.

Menurut Ajat, modus praktik politik uang cukup beragam. Setidaknya ada tiga modus yang biasa dilakukan dan terjadi di lapangan, pertama, memberikan uang secara langsung, baik uang fisik maupun uang digital termasuk voucher.

Kedua, memberikan dalam bentuk barang lainya yang tidak dikatagorikan bahan kampanye. Ketiga, memberikan janji akan memberikan sesuatu dalam bentuk uang atau materi lainya. Ketiga modus ini marak terjadi dan disinyalir hampir di semua tahapan pemiliu maupun pemilihan.

“Partisipasi publik Dengan mayoritas wilayah rawan terjadi praktik politik uang, baik dengan kategori tinggi maupun sedang, tidak mudah bagi upaya untuk melakukan pencegahan dan penindakannya. Selain rekam jejak politik uang yang begitu melekat, sikap permisif masyarakat terhadap praktik politik uang juga menambah deretan tantangan dalam pencegahan dan penindakan,” paparnya.

Untuk itu, Ajat mengaku, sesuai arahan Bawaslu RI, Bawaslu Banten berupaya memperkuat pencegahan dan penindakan praktik politik uang dengan langkah-langkah pencegahan. Pertama, sosialisasi dan edukasi bahaya politik uang.

“Bawaslu akan memasifkan sosialisasi tematik tentang bahaya dan kerugian politik uang terhadap demokrasi di Banten, diharapkan kesadaran masyarakat semakin menguat dan dapat terlibat bersama Bawaslu dalam melakukan pencegahan politik uang,” ujarnya.

Kedua, melibatkan masyarakat dalam pengawasan pasrtisipatif, karena partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam melakukan pengawasan politik uang, apabila masyarakat menemukan praktek politik uang agar juga berani melaporkan kepada Bawaslu dengan bukti-bukti yang cukup. Ketiga, keterlibatan masyarakat dalam konteks pencegahan dan pengawasan politik uang harus juga didukung oleh pemangku kepentingan, melalui political will pemangku kepentingan baik penyelenggara pemilu, peserta pemilu dan tim sukse serta pemerintah daerah untuk bersama-sama menjadikan pemilu dan pemilihan tahun 2024 bebas dari politik uang.

“Empat, dalam konteks pengawasan politik uang, Bawaslu akan melakukan patroli pengawasan politik uang dengan melibatkan semua jajaran pengawasan disemua tingkatan. Lima, Bawaslu akan melakukan penindakan apabila terdapat temuan dan laporan masyarakat berkaitan dengan pelanggaran politik uang, sebagai upaya menciptakan efek jera dan menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam menindak pelanggaran politik uang,” tuturnya. (Mir/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News