JAKARTA – Ketua KPK Firli Bahuri mengungkap sepuluh wilayah atau daerah yang paling banyak terjadi kasus korupsi sepanjang 2004-2019. Dari 10 wilayah tersebut, salah satunya adalah Provinsi Banten.
“Kita lihat daerah-daerah mana saja yang yang paling banyak korupsinya kabupaten kota. supaya kita bisa lihat daerah mana saja yang sering rentan terjadi korupsi,” kata Firli dalam acara diskusi daring yang diikuti seluruh gubernur se-Indonesia yang disiarkan YouTube KPK RI, Rabu (24/6/2020).
Firli kemudian memaparkan sepuluh wilayah atau daerah yang paling banyak terjadi korupsi sepanjang 2004-2019. Berikut ini data 10 wilayah atau daerah tersebut:
– Pemerintah Pusat sebanyak 359 kasus;
– Jawa Barat sebanyak 101 kasus;
– Jawa Timur sebanyak 85 kasus;
– Sumatera Utara sebanyak 64 kasus;
– DKI Jakarta sebanyak 61 kasus;
– Riau dan Kepulauan Riau sebanyak 51 kasus;
– Jawa Tengah sebanyak 49 kasus
– Lampung sebanyak 30 kasus;
– Banten sebanyak 24 kasus;
– Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Bengkulu, Papua sebanyak 22 kasus.
Tak hanya itu, Firli juga menjelaskan jumlah tersangka kasus korupsi yang ditangani KPK sejak 2004. Firli mengatakan total sudah ada 1.152 orang yang dijerat KPK.
“Kemudian sudah berapa banyak berapa daerah yang tersangkut perkara korupsi. Saya ada data 2004-2019. Ini kira-kira yang sudah pernah ditangani KPK tidak kurang dari 1.152 orang. Gubernur sudah 21, bupati-wali kota sudah 119, ini jangan bertambah lagi. Mohon maaf, Pak, kami tidak bangga menangkap gubernur, bupati, itu sedih. Tetapi kalau pak gubernur, bupati melakukan korupsi kami akan tindak secara tegas,” ungkapnya.
Berikut ini data pelaku korupsi yang dijerat KPK pada 2004-2019:
-Anggota legislatif (DPRD dan DPR) sebanyak 257 orang;
-Kepala lembaga/kementerian sebanyak 28 orang;
– Duta besar sebanyak 4 orang;
– Komisioner sebanyak 7 orang;
– Gubernur sebanyak 21 orang;
– Wali kota/bupati dan wakil sebanyak 119 orang;
– Eselon I, II, III, dan IV sebanyak 225 orang
– Hakim sebanyak 22 orang;
-Jaksa sebanyak 10 orang
– Polisi sebanyak 2 orang;
– Pengacara sebanyak 12 orang;
– Swasta sebanyak 297 orang;
– Korporasi sebanyak 6 orang;
– Lain-lain sebanyak 142 orang.
(Red)
Sumber : detik.com