SERANG – Provinsi Banten terpilih menjadi pilot project atau proyek percontohan nasional Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA).
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten, Sitti Ma’ani Nina menyebutkan terdapat empat desa di dua kabupaten yang termasuk menjadi DRPPA.
Dua desa di Kabupaten Pandeglang yakni Desa Garendong, Kecamatan Koroncong dan Desa Sukadiri, Kecamatan Cimanunk. Sedangkan dua desa lainnya berada di Kabupaten Lebak yakni Desa Panancangan, Kecamatan Cibadak dan Desa Prabugantungan di Kecamatan Cileles.
“Banten masuk sebagai salah satu dari 8 provinsi untuk pilot pilot project Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Tentu ini menajdi hal yang sangat positif agar Banten maju dalam bidang perlindungan perempuan dan anak, khususnya di tingkat desa dan kecamatan,” kata Sitti Ma’ani Nina.
Dalam pilot project DRPPA, diharapkan tidak ada anak perempuan yang menikah di bawah usia 19 tahun dan sebagai pekerja anak. Selain itu, dibentuknya DRPPA dapat untuk menyelesaikan berbagai isu terkait perempuan dan anak sebagai dampak dari sistem pembangunan yang belum berpihak kepada perempuan dan anak.
Untuk pengembangan sebuah desa menuju DRPPA harus melibatkan seluruh elemen yang ada di desa, mulai dari pemerintah desa (Pemdes), para tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, para organisasi relawan, para kader, hingga perempuan dan anak yang ada di desa tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten, Sitti Ma’ani Nina (batik Korpri tenghah) bersama Ibu Rini Handayani Staf Ahli Menteri Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Republik Indonesia, melaksanakan Lounching Desa Ramah Perempuan Peduli Anak (DRPPA) Desa Panancangan Kecamatan Cibadak dan Desa Prabugantungan Kecamatan Cileles Kabupaten Lebak Tahun 2022, bertempat di Aula Gedung Multatuli Kabupaten Lebak, Kamis 17 Maret 2022.Pilot project DRPPA diawali dengan membentuk Relawan Sahabat Perempuan Anak (SAPA). Nantinya para relawan tersebut akan mendapatkan pembinaan, pendampingan dan pelatihan.
Para Relawan SAPA itu juga dituntut harus mampu menyampaikan 10 indikator keberhasilan pilot project DRPPA. Mulai dari adanya pengorganisasian perempuan dan anak di desa; tersedianya data desa yang memuat pilah tentang perempuan dan anak; memiliki peraturan desa atau Perdes terkait DRPPA; tidak ada kekerasan terhadap perempuan dan anak dan korban tindak pidana perdagangan orang.
“Desa itu ada 10 indikator yang harus dipenuhi. Ada pembagian tugas antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten hingga desa,” terangnya.
Provinsi dan kabupaten melakukan pemantauan berbasis komunitas yang responsif gender. “Menggunakan ukuran keberhasilan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak. Evaluasi dilakukan 1 tahun sekali, pemantauan dilakukan secara holistik dan berkala setiap 3 bulan sekali,” ujar Nina.
Sementara itu untuk Pemerintah Desa (Pemdes) memiliki tugas rembuk desa, pelatihan, menyusun Perdes yang ramah perempuan dan anak serta merekrut relawan SAPA. (ADV)