Beranda Hukum Banten Dikepung Kasus Korupsi

Banten Dikepung Kasus Korupsi

Diskusi Publik "Kenapa Banten Juara Korupsi?" di salah satu kafe di Kota Serang, Provinsi Banten pada Jumat (22/7/2022). Foto: Nindia/BantenNews.co.id

SERANG – Korupsi di Provinsi Banten semakin merajalela, sejak Januari 2022 hingga pertengahan Juli 2022 sudah tercatat 12 kasus korupsi. Kasus tersebut merambah di berbagai sektor yakni di sektor pendidikan dan keagamaan yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp31,2 miliar.

Setidaknya sudah ada 35 tersangka dengan latar belakang berbeda yang tertangkap dalam belasan kasus rasuah itu, diantaranya PNS, pihak swasta, pegawai BUMN dan BUMD, aparatur desa, tenaga honorer hingga pensiunan PNS.

12 kasus itu terdiri dari korupsi pengadaan komputer UNBK Dinas Pendidikan Banten, korupsi kredit pembelian kapal pada bjb syariah, pungli Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, korupsi Dana Desa Kamaruton Kabupaten Serang.

Selanjutnya, kasus pengadaan aplikasi dan software PT Indopelita Aircraft
Service (IAS), korupsi pengadaan lahan SMK 7 Tangsel, proyek Pasar Gebang Raya Priuk, penggelapan pajak Samsat Kelapa Dua, revitaliasi Sentra IKM Kota Serang, pengadaan lahan Stasiun Peralihan Akhir Sampah Kabupaten Serang, pembangunan Depo Sampah, dan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) SMPN 17 Tangsel.

Modus yang digunakan dalam melakukan korupsi biasanya berupa mark up, mark down anggaran, kredit fiktif, melakukan kegiatan atau proyek fiktif, menyalahgunakan wewenang hingga melakukan pungutan liar (pungli).

Pengungkapan kasus korupsi di Banten pun dinilai kurang detail dan hanya membahas permukaannya saja. Namun, aktor intelektual dan dana hasil korupsi mengalir ke mana tidak tersentuh.

“Penanganan kasus korupsi di Banten tidak menyentuh aktor intelektual dan tidak menyasar kemana hasil korupsi mengalir,” ujar Ayyub Kadriah selaku Juru Bicara Banten Bersih dalam acara Diskusi Publik “Kenapa Banten Juara Korupsi?” di salah satu kafe di Kota Serang pada Jumat (22/7/2022).

Menurut Ayyub, untuk mengungkap kasus korupsi dibutuhkan peran dari semua pihak termasuk pengawasan dari masyarakat sipil. “Perlu gerakan bersama dan sinergi semua pihak untuk membersihkan Banten dari korupsi,” kata Ayyub.

Kasus rasuah yang terjadi telah ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu 9 kasus ditangani oleh kejaksaan, 2 kasus telah ditangani oleh pihak kepolisian dan 1 kasus ditangani KPK.

Hadir dalam diskusi tersebut yaitu Ade Irawan selaku Direktur Visi Integritas, Emerson Juntho dari Visi Integritas Sekjen TI Indonesia J Danang Widyoko, Jubir Banten Bersih Ayyub Kadriah, perwakilan jurnalis warga, dan mahasiswa.

Ade Irawan mengatakan masyarakat yang ingin mengawal kasus korupsi harus terlebih dahulu paham apa itu kasus korupsi agar kasus yang dikawal pun bisa maksimal. “Untuk membahas kasus korupsi diharuskan paham terlebih dahulu apa itu kasus korupsi,” ujar Ade.

Sementara itu Danang menambahkan banyaknya kasus korupsi yang terjadi di Banten dikarenakan penegak hukum belum memberikan efek jera terhadap para pelaku korupsi.

“Korupsi terjadi karena elite masih miskin sehingga mereka masih membutuhkan duit APBD untuk keperluan pribadi mereka. Sehingga APBD dijadikan bancakan. Penegakan hukum belum memberikan efek jera,” kata Danang. (Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News