SERANG – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM Serang Raya melakukan aksi di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pada Rabu (2/6/2021). Dalam aksinya para mahasiswa mendesak Kejati Banten untuk mengungkap dan menangkap aktor intelektual dalam kasus dugaan korupsi di Banten yang sedang ramai diperbincangkan akhir-akhir ini.
Seperti yang diketahui dalam beberapa bulan terakhir ini, ada sejumlah kasus korupsi di Banten yang terbongkar yaitu kasus dana hibah Pondok pesantren (Ponpes), kasus pengadaan masker di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten, dan kasus pengadaan lahan Samsat Malingping.
Ferdian selaku koordinator lapangan (korlap) dalam aksi tersebut mengatakan aksi yang dilakukan oleh Aliansi BEM Serang Raya merupaka suatu penguatan kepada Kejati Banten agar dapat secara profesional untuk menegakkan hukum yang seadil-adilnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Aksi pada hari ini sebetulnya bukan untuk menuntut lebih kepada penguatan kepada Kejati agar bagaimana Kejati bisa secara profesional dan berintegritas bisa mengungkap kasus-kasus korupsi yang ada di Banten yang terutama dana hibah, pengadaan masker, dan kasus lahan samsat di Malingping. Kita lebih penguatan kepada Kejati agar tidak mudah di intervensi. Lembaga sebesar KPK pun pada akhirnya bisa diintervensi dan kami tidak mengharapkan hal yang sama terjadi kepada Kejati Banten,” ujarnya.
Terkait persoalan yang sedang ramai perihal 20 pegawai di Dinkes Provinsi Banten yang secara serentak melakukan pengunduran diri, Aliansi BEM Serang Raya melihat persoalan tersebut menjadi persoalan besar yang harus ditindaklanjuti.
“Persoalan pengunduran ini memang tidak ada sangkutpautnya dengan Kejati. Tapi yang kami harapkan adalah penegakan hukumnya, seharusnya Kejati bisa menindaklanjut kenapa mereka tiba-tiba mengundurkan diri dan di situ sudah jelas mereka berkata mereka bekerja terintimidasi. Pada akhirnya kalau memang terintimidasi ada suruhan-suruhan atau ada perilaku-perilaku dari pada oknum Dinas Kesehatan yang membuat mereka mengundurkan diri,” ungkapnya.
Menanggapi aksi yang dilakukan sejumlah mahasiswa tersebut, pihak Kejati Banten melalui Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengapresiasi aspirasi yang disampaikan oleh para mahasiswa.
“Yang pasti Kejati Banten berterima kasih atas aspirasi yang disampaikan kepada kami. Kejati Banten akan bekerja secara profesional, proporsional dengan berdasarkanan aturan dan analisa yuridis yang berlaku. Adapun mengenai pengungkapan kasus dan adanya pihak-pihak lain yang harus bertanggungjawab kami akan lakukan sesuai dengan fakta-fakta dan hasil dari proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik, kemudian terkait perkembangan dan tindak lanjut dari penanganan kasus tersebut kita akan terbuka,” ujar Ivan.
Ivan juga menyebutkan bahwa pihak Kejati Banten saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Ponpes di Banten dan masih melakukan proses penyidikan untuk kasus dugaan korupsi dalam pengadaan masker di Dinkes Provinsi Banten.
“Kami masih melakukan pemeriksaan saksi. Saat ini kami sedang mempersiapkan proses pemberkasan. Terhadap ES kami audah lakukan penahanan. Untuk masker masih dalam proses penyidikan,” kata Ivan.
Terkait 20 pejabat di Dinkes Provinsi Banten yang tiba-tiba mengundurkan diri secara serentak, Ivan mengatakan hal tersebut merupakan konflik internal di Dinkes Provinsi Banten namun pihak Kejati Banten juga akan melakukan proses penyidikan terhadap 20 pejabat tersebut.
“Karena itu konflik internal yang tidak ada hubungannya dengan analisa yuridis, maka Kejati Banten menyerahkannya kepada Pemprov Banten. Yang pasti penyidikan kami tentang masker tidak mundur kepada 20 orang itu. Prinsipnya Kejati Banten tidak akan menanggapi hal itu karena dikhawatirkan adanya konflik interes dan menyerahkan sepenuhnya kepada Pemprov untuk menyelesaikannya,” lanjut Ivan.
Ditanya apakah nantinya akan ada pemanggilan terhadap Gubernur Banten yaitu Wahidin Halim dalam kasus dugaan dana hibah Ponpes dikarenakan beberapa waktu lalu pernyataan dari kuasa hukum tersangka dana hibah Ponpes mengatakan bahwa kliennya hanya diperintah oleh orang nomor satu di Banten itu, Ivan menyebutkan pihak Kejati Banten akan melakukan proses penyidikan.
“Nanti kita serahkan kepada penyidik yang melakukan proses penyidikan,” ungkapnya.
(Nin/Red)