Beranda Hukum Banten Bersih Dorong Polisi Bongkar Aktor Lain di Kasus Pungli Pengurusan Jenazah...

Banten Bersih Dorong Polisi Bongkar Aktor Lain di Kasus Pungli Pengurusan Jenazah Korban Tsunami

Aktivis antikorupsi dari Banten Bersih mendorong Polda Banten untuk  menyelidiki pihak lain pada kasus pungli pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda di RS Dradjat Prawiranegara Kabupaten Serang. (Qizink/bantennws.co.id)

SERANG – Aktivis antikorupsi dari Banten Bersih mendorong Polda Banten untuk  menyelidiki pihak lain pada kasus pungli pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda di RS Dradjat Prawiranegara Kabupaten Serang. Hingga kini Polda Banten baru menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni satu orang PNS dan dua orang dari pihak swasta.

“Kami melihat yang jadi tersangka baru pelaksana lapangan. Sementara saat melihat bukti-bukti seperti kuitansi dan stempel resmi maka kami menduga ini seperti sudah tersistem. Oleh karena itu kami mendesak agar membongkar ke mana aliran dana dari pengurusan jenazah korban tsunami tersebut,” kata Kordinator Banten Bersih Gufroni, saat konferensi pers tren penindakan kasus korupsi di Banten tahun 2018, di Salbai Hous Cafe Kota Serang, Selasa (8/1/2019).

Gufroni menyebutkan bahwa kasus pengurusan jenazah ini harus dituntaskan karena telah menyita perhatian publik. “Meski nilai pungli terbilang kecil hanya belasan juta, tapi sangat melukai dan menyakitkan hati masyarakat khususnya bagi keluarga korban,” ungkapnya.

Gufroni menduga ada pihak lain yang harus ikut bertanggung jawab dalam kasus ini. “Penyidik harus bisa mengungkap siapa yang bertanggung jawab di rumah sakit atas kasus ini,” ujarnya.

Dikatakan, sepanjang tahun 2018, Banten Bersih mencatat setidaknya ada sebanyak 9 kasus korupsi yang disidik aparat penegak hukum dengan jumlah tersangka 20 orang.  Dari 9 kasus korupsi itu,  potensi kerugian negara mencapai Rp15.869.340.000 dan nilai suap sebesar Rp90.000.000.

“Kasus korupsi ini tersebar di lima kabupaten/ kota yakni Kabupaten Serang sebanyak 4 kasus, Kabupaten Pandeglang 2 kasus, Lebak 1 kasus, Kabupaten Tangerang 1 kasus dan Kota Tangerang 1 kasus,” jelasnya.

Sembilan kasus korupsi itu antara lain korupsi dana bantuan penanggulangan padi puso,  korupsi dana desa yakni di Desa Pulo Panjang dan Desa Binangun, kasus suap perkara perdata di PN Tangerang, pungli pemberian izin tempat ibadah, korupsi pengadaan bibit kakao,  pembobolan kas milik BUMD dan pungli pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda.

Bila dilihat dari sisi pelaku mulai dari kepala desa, LSM, Kepala Dinas, ASN, pengacara,  hakim, camat dan pihak swasta. Dengan modus korupsi antara lain pungli,  penggelapan, perusahaan fiktif, proyek fiktif dan berupa pemotongan atau penyunatan.

Gufroni menyatakan penindakan kasus korupsi pada tahun 2018 mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya dimana pada tahun 2017 ada sebanyak 11 kasus korupsi yang ditangani APH dengan jumlah tersangka 28 orang. “Namun demikian, jika dilihat dari kerugian negara tahun 2018 mengalami peningkatan sebesar Rp6,4 miliar,” tegasnya.

Atas tren penindakan kasus korupsi tahun 2018 tersebut di atas, Banten Bersih mendorong APH  lebih progresif di dalam melakukan penindakan kasus korupsi, termasuk melakukan pengembangan penyidikan kasus yang masih berjalan seperti kasus pungli pengurusan jenazah korban tsunami dan pungli lainnya.

Selain itu Tim Korsupgah KPK diminta lebih maksimal dalam upaya pencegahan korupsi. Gufroni menambahkan, KPK perlu semakin intensif melakukan penindakan kasus korupsi terutama dalam sektor pengadaan barang dan jasa di Banten dan bisa menyentuh pada aktor inti. (Ink/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News