Beranda Hukum Bantah Terima Rp300 Juta, Eks Dirops PT PCM Serahkan Sertifikat Tanah Sebagai...

Bantah Terima Rp300 Juta, Eks Dirops PT PCM Serahkan Sertifikat Tanah Sebagai Uang Pengganti

Akmal Firmansyah saat menjalani persidangan. (Audindra/bantennews)

SERANG – Eks Direktur Operasional (Dirops) PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM), Akmal Firmansyah menitipkan sertifikat Akta Jual Beli (AJB) tanah kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon. Katanya, tanah itu untuk membayar Uang Pengganti (UP) apabila nanti hakim menyatakan dirinya bersalah dalam perkara korupsi akses pelabuhan Warnasari yang menjeratnya.

Sertifikat tersebut dititipkan Akmal saat sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang pada Rabu (6/11/2024) kemarin. Di sidang itu, JPU menuntut Akmal dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara. Akmal juga dibebankan UP sebesar Rp300 juta.

UP tersebut untuk menutupi sebagian kerugian negara yang ditimbulkan karena gagalnya proyek pembangunan tahap II akses pelabuhan Warnasari pada 2021 silam hingga merugikan negara Rp7 miliar. Akmal didakwa mendapatkan Rp300 juta karena membantu PT Arkindo dan PT Marina Cipta Pratama menjadi pemenang proyek yang hingga kini batal terbangun.

Di depan majelis hakim, dirinya mengatakan, AJB tanah tersebut merupakan niat baiknya sebagai warga negara yang patuh apabila nanti dirinya diputus bersalah. Namun demikian ia tetap bersikukuh membantah telah menerima Rp300 juta.

“Untuk penggantian apabila saya divonis bersalah nanti. (Tapi) bukan serta merta mengakui (menerima uang Rp300 juta-red) tapi saya sebagai warga negara Indonesia yang patuh hukum bila nanti saya harus bayar UP,” kata Akmal.

Kuasa hukum Akmal, Muhammad Samsu mengatakan tanah tersebut seluas 360 meter persegi dan nilainya lebih dari jumlah UP yang dituntut JPU.

“Sebagai itikad baik terdakwa. Kalau misalnya terbukti dalam bukti persidangannya. Tapi ya intinya dia tetap tidak menikmati,” kata Samsu.

Baca : Korupsi Akses Pelabuhan, Mantan Dirops PT PCM Cilegon Dituntut 2 Tahun Bui

Diketahui sebelumnya, Akmal selaku Dirops pada saat 2021 bertanggungjawab dalam setiap proyek PT PCM. Ia ikut terlibat dalam lolosnya terpidana Sugiman sebagai pemenang tender proyek tersebut dengan meminjam bendera PT Arkindo milik terpidana Abu Bakar Rasyid.

Sugiman kemudian menjadi pemenang lelang dan proyek urung terlaksana karena lahannya merupakan milik PT Krakatau Steel. Akmal juga bertanggungjawab atas cairnya uang proyek tersebut yang kemudian malah dibagikan ke banyak pihak termasuk diduga kepada mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi.

Akibatnya negara rugi Rp7 miliar karena PT PCM merupakan perusahaan BUMD. Akmal sebelumnya sudah menjadi saksi dalam persidangan dengan terpidana Sugiman dan Abu Bakar.

Saat menjadi saksi, Akmal mengatakan mengenal terdakwa Sugiman saat bertemu dengannya ketika hadir dalam pertemuan di ruang Walikota Cilegon kala itu.

Di sana, Edi Ariadi mengatakan kalau Sugiman merupakan orang yang akan mengikuti lelang proyek. Akmal juga membeberkan bahwa proyek itu menurut mantan Direktur Utama (Dirut) PT PCM, Arief Rivai Madawi merupakan proyek Edi Ariadi pada saat itu.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News