Beranda Hukum Bantah Soal Situ Ranca Gede, Petinggi PT Modern Industrial Cikande Bersurat ke...

Bantah Soal Situ Ranca Gede, Petinggi PT Modern Industrial Cikande Bersurat ke Bupati dan Kementerian

Sidang kasus dugaan gratifikasi pembebasan lahan Situ Rancagede. (Audindra/bantennews)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

KAB. SERANG – Direktur utama PT Modern Industrial, Pascall Wilson membantah kalau perusahaannya ‘menghilangkan’ aset pemerintah daerah Provinsi Banten berupa Situ Ranca Gede akibat pembebasan lahan perusahaannya untuk perluasan kawasan industri

Hal tersebut disampaikan Pascall saat menjadi saksi dalam persidangan, perkara gratifikasi hilangnya Situ Ranca Gede yang menjerat seorang Kades bernama Johadi, Senin (9/12/2024). Selain Pascall, hadir dua saksi lainnya yaitu Johnson Pontoh selaku koordinator pembebasan lahan dan mantan direktur Prisma Inti Semesta (sekarang PT Modern Industrial), Tony Hadiwalujo.

Pascall ditanya oleh hakim apakah 1.000 hektare tanah yang dibebaskan oleh perusahannya untuk perluasan kawasan industri turut juga menimpa aset negara Situ Ranca Gede.

“1.000 hektare itu apakah (ada) tanah negara atau milik masyarakat semua?,” tanya ketua majelis hakim, Arief Adikusumo di Pengadilan Tipikor Serang.

“Ga ada, Pak,” jawab Pascall.

Pascall mengatakan dirinya baru mengetahui soal dugaan hilangnya aset negara berupa Situ Ranca Gede ketika mendapatkan panggilan dari Kejaksaan Tinggi Banten pada bulan November 2023 lalu. Saat itu, ia mengaku bingung dan langsung mengirim surat kepada Bupati Serang dan Kementerian serta mengundang Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang untuk meminta konfirmasi.

“Saya menanyakan karena dengan adanya surat panggilan ini saya mengonfirmasi apakah benar di dalam izin lokasi yang kita peroleh ada (aset daerah),” tuturnya.

Kemudian dirinya mendapatkan surat balasan dari Kementerian dan Pemda Kabupaten Serang yang isinya mengatakan tidak ada aset daerah bernama Situ Ranca Gede.

“Sebelum terbitnya izin lokasi ini dilakukan kajian teknis itu dilakukan oleh BPN. Setahu saya dalam surat izin lokasi itu jika ada aset negara di situ (surat) ada dibolongin, bahwa dibolongin itu tidak boleh dibebaskan,” sambungnya.

Baca Juga :  Prades di Lebak Ditangkap Polisi Kasus Narkoba

Saksi lainnya, Tony menuturkan kalau alasan adanya perluasan lahan 1.000 hektare yang dimulai dari 2012 hingga kini merupakan konsekuensi dari berkembangnya kawasan Industri Modern Cikande. Pembebasan lahan itu hingga kini belum selesai dan baru rampung sekitar 60 persen serta berada di lima desa.

Tony yang merupakan Dirut sebelum Pascall mengatakan saat pertama kali terbit izin membangun dan memperluas kawasan industri, dirinya tidak mengetahui adanya aset negara. Setahunya di sana hanya ada sawah dan tanah masayrakat.

“Setahu kami kalau melihat dari tata lahan dan sebagainya kami tidak pernah mendengar lahan yang milik negara atau dilarang untuk dikembangkan,” ucapnya.

Saat ini titik lokasi seluas 25 hektare yang diduga situ kini sudah diduduki PT Charoen Pokphand Indonesia dan sudah memiliki Hak Guna Bangunan (HGB).

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News