
SERANG – Kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap SA (19), perempuan muda di Desa Gunungsari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang, masih menjadi perhatian publik.
Eki Wijaya Pratama, kuasa hukum keluarga korban menegaskan, pihaknya mendesak hukuman maksimal bagi tersangka Mulyana (22), yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Kami telah bertemu dengan penyidik Polres Serang Kota dan tim terkait untuk menanyakan perkembangan kasus ini. Ada beberapa hal yang tidak sesuai antara kronologi kejadian dengan informasi yang beredar di publik,” ujar Eki kepada wartawan, Selasa (23/4/2025).
Salah satu isu yang mencuat dan menyita perhatian adalah dugaan korban yang tengah hamil dan meminta dinikahi oleh pelaku. Namun, Eki menegaskan, informasi tersebut tidak benar dan sangat menyesatkan.
“Kami sudah mendapatkan keterangan langsung dari keluarga korban. Dan mereka memastikan bahwa korban tidak sedang hamil. Hasil awal dari tim forensik juga tidak menemukan adanya janin seperti yang diberitakan,” tegasnya.
Motif Balas Dendam dan Hubungan yang Sudah Berakhir
Eki menjelaskan, hubungan antara korban dan pelaku sebenarnya sudah berakhir sejak tahun lalu yaitu 2024. Namun, pelaku yang diduga sakit hati karena diputuskan, nekat melakukan aksi keji tersebut.
“Korban sudah tidak menjalin hubungan dengan pelaku sejak tahun lalu. Korban menutup akses komunikasi dan fokus bekerja, karena dia tulang punggung keluarga,” katanya.
Tersangka bahkan sempat menjanjikan pekerjaan kepada korban di sebuah perusahaan di Kabupaten Serang.
Modus itulah yang diduga digunakan untuk menjemput korban dari rumah neneknya sebelum aksi pembunuhan terjadi.
Yang membuat keluarga dan kuasa hukum makin geram, tersangka sempat berpura-pura tidak tahu menahu soal hilangnya korban. Ia bahkan ikut mencari korban bersama keluarga.
“Ketika keluarga curiga dan menanyakan keberadaan korban, pelaku tetap bersikap seolah tidak tahu. Ia ikut menyisir lokasi, ikut ke rumah korban, bahkan ikut ke kantor polisi untuk memberikan keterangan. Ini menunjukkan betapa dinginnya sikap pelaku,” ujar Eki.
Desakan Hukuman Berat
Dengan diterapkannya Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Eki dan tim kuasa hukum berharap pelaku mendapatkan hukuman setimpal.
“Ini bukan sekadar pembunuhan biasa. Ada unsur perencanaan, kebohongan, dan manipulasi. Kami sebagai kuasa hukum dan perwakilan keluarga korban menuntut agar pelaku dihukum seberat-beratnya, bahkan sampai hukuman mati,” tutupnya.
Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd