Beranda Pemerintahan Bantah Gagal Lakukan Reformasi Birokrasi, Pj Gubernur Banten: Kita Tetap Komitmen

Bantah Gagal Lakukan Reformasi Birokrasi, Pj Gubernur Banten: Kita Tetap Komitmen

Pj Gubernur Banten Al Muktabar memverikan arahan pada acara assesment pejabat eselon II Pemprov Banten.

SERANG – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar memastikan dirinya tetap komitmen dalam melakukan reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Hal itu juga membantah kritikan Koalisi Masyarakat Sipil Banten (KMSB) yang menilai dirinya telah gagal dalam reformasi birokrasi di Pemprov Banten.

Muktabar menegaskan, Pemprov Banten tetap komitmen dalam menjalankan arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo terhadap reformasi birokrasi. Di mana, salah satu bentuk komitmen tersebut adalah melalui penyederhanaan struktur organisasi dengan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyederhanaan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) ke DPRD Provinsi Banten pada November 2022 lalu.

“Terkait Reformasi Birokrasi yang ditandai dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025,” tegas Muktabar, Kamis (19/1/2023).

Hal lain yang melandasi ajuan Raperda tersebut, lanjut Muktabar, dikeluarkannya Permenpan-RB Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.

“Ada tiga tahapan yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan penyederhanaan birokrasi, yaitu, penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional dan penyesuaian sistem kerja,” jelasnya.

Muktabar mengatakan, Kementerian PANRB juga mengeluarkan Permenpan-RB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional Pada Instansi Pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi.

“Pemprov Banten telah melaksanakan kedua Permenpan-RB di atas dengan ditandai telah diberikannya rekomendasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait Penyederhanaan Struktur Organisasi Pemprov Banten, dan pelaksanaan pelantikan pejabat administrasi (esselon III dan IV) yang sudah disetarakan ke dalam jabatan fungsional pada tanggal 30 Mei 2022 yang lalu. Pemprov Banten juga berinisiatif untuk melaksanakan penyederhanaan organisasi perangkat daerah yang ada, dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

“Tujuannya menciptakan struktur birokrasi pemerintahan yang miskin struktur tetapi kaya fungsi, dengan mengedepankan keahlian, kompetensi dan profesionalitas aparatur sipil negara yang setara dan mampu bersaing dengan daerah-daerah lain, dan negara-negara maju lainnya, serta mampu menopang jalannya pemerintahan yang berkelas dunia,” sambungnya.

Muktabar kembali menjelaskan, dalam penyederhanaan struktur organisasi, Pemprov Banten saat ini telah memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 45 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Pergub Nomor 46 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pergub Nomor 47 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Sekretariat Badan Daerah; Pergub Nomor 48 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Sekretariat Dinas Daerah; serta, Pergub Nomor 49 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Sekretariat Inspektorat Daerah.

Sementara, untuk penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) terhadap jabatan tinggi madya, administrator dan pengawas bertujuan untuk menghindari terjadinya kekosongan hukum, menjamin kepastian hukum, memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang terkena dampak perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan mengatur hal-hal yang bersifat transisional atau bersifat sementara.

“Saat ini Pemprov Banten terus berupaya untuk mencapai target kinerja pembangunan di Provinsi Banten. Capaian indikator makro hingga raihan penghargaan yang diraih oleh Pemprov Banten menjadi bagian indikator keberhasilan dan kinerja pembangunan di Provinsi Banten,” tandasnya.

Diketahui, kondisi makro ekonomi Provinsi Banten saat ini baik. Di mana, laju pertumbuhan ekonomi (LPE) mencapai 5,71persen, inflasi terkendali di angka 4,56 persen, angka kemiskinan turun mencapai 6,24 persen. Angka Pengangguran Terbuka turun di angka 8,09 persen, indeks pembangunan manusia (IPM) 73,32 atau kategori tinggi, Gini Rasio di angka 0,377 dan Nilai Tukar Petani (NTP) 101,37 persen.

Muktabar juga mengungkapkan, pihaknya tetap berkomitmen terhadap Rencana Pembangunan Daerah (RPD). Sebagai Penjabat Gubernur, Al Muktabar juga mendapatkan penugasan/mandatory dari Presiden Republik Indonesia.

Komitmen tersebut terwujud saat pengajuan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023 pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten (29/11/2022) lalu.

Rencana pembangunan Provinsi Banten telah tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Banten Tahun 2023 – 2026. Selanjutnya diturunkan dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 8 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2023 yang menjadi panduan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023 untuk diajukan ke DPRD Provinsi Banten.

“Agenda kerja kita ke depan dipandu oleh Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2023-2026,” ungkapnya.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 8 Tahun 2022 tentang Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Banten Tahun 2023, RKPD Tahun 2023 mengusung tema ‘Memperkuat Daya Saing Daerah Untuk Memacu Pertumbuhan Ekonomi Sebagai Fondasi Tahap Modernisasi’.

Sementara empat prioritas pembangunan pada RKPD Tahun 2023 adalah: Meningkatkan pemerataan pembangunan dan kualitas pertumbuhan ekonomi; Meningkatkan kualitas dan daya saing SDM; Meningkatkan kualitas lingkungan hidup, ketahanan bencana dan perubahan iklim; serta, Meningkatkan kualitas reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan.

Pada APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023, Pemprov Banten mengalokasikan belanja fungsi pendidikan sebesar 26,77 persen dari ketentuan paling sedikit 20 persen dari total belanja daerah, kemudian alokasi anggaran kesehatan sebesar 14,36 persen dari ketentuan paling sedikit 10 persen dari total belanja APBD di luar gaji. Serta laokasi belanja infrastruktur pelayanan publik sebesar 41,45 persen dari ketentuan minimal 40 persen dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil dan atau transfer kepada daerah.

Pemerintah Provinsi Banten juga siap menyukseskan Pemilu Serentak 2024. Hal itu ditunjukkan dengan terbitnya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Dana Cadangan, hingga kesiapan data kependudukan untuk data pemilih.

“Salah satu tugas saya adalah menyukseskan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. Kita Provinsi pertama yang memiliki Perda Dana Cadangan,” tuturnya.

Terkait penugasan/mandatory sebagai Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar mengungkapkan penanganan stunting dan gizi buruk, kemiskinan ekstrim, pengendalian inflasi, dan bangga buatan Indonesia sudah masuk dalam agenda kerja Tahun 2023.

“Sudah tertuang di APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023,” katanya. (Mir/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News