Beranda Pemerintahan Bansos Kemensos di Cilegon Tembus Rp10 M, Kapolres: Jangan Coba Menyelewengkan!

Bansos Kemensos di Cilegon Tembus Rp10 M, Kapolres: Jangan Coba Menyelewengkan!

Rapat Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan Program Sembako Kota Cilegon Tahun 2021 di salah satu hotel di Cilegon, Rabu (23/6/2021) - (Usman Temposo/BantenNews.co.id)

CILEGON – Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono meminta kepada penyalur Bantuan Sosial (Bansos) Pangan Program Sembako Kota Cilegon Tahun 2021 tak macam-macam. Kapolres meminta penyaluran bantuan tepat sasaran dan tak ada penyelewengan.

Kapolres menegaskan bakal menindak secara tegas siapa saja yang menyelewengkan bantuan Kementerian Sosial (Kemensos) RI sebesar Rp10 miliar untuk Kota Industri tersebut.

“Ini kan tadi ada Rp10 miliar, itu kan gede nilainya, dan ketika gede anggarannya, turun ke daerah, dalam pemikiran banyak masyarakat itu, wah ini proyek, ketika berbicara proyek, yang datang banyak, ini setelah saya 10 bulan disini, yang datang banyak. Untuk itu saya berpesan kepada pak Kadinsos agar betul-betul dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, jadi tidak ada tekanan dari LSM, tekanan dari pejabat pemerintahan, laksanakan saja sesuai apa yang ada, jangan macem-macem, nanti atensinya si A, si B, tidak ada,” tegas Kapolres saat menyampaikan pengarahan pada acara Rapat Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan Program Sembako Kota Cilegon Tahun 2021 di salah satu hotel di Cilegon, Rabu (23/6/2021).

Menurut Kapolres, dalam penyaluran bantuan sosial tersebut banyak yang mengawasi. Bukan hanya polisi, melainkan dari masyarakat langsung.

“Sesungguhnya yang mengawasi bukan hanya polisi, Babinkamtibmas dan Babinsa, ingat masih ada masyarakat yang lain, ada organisasi masyarakat, ada kepemudaan atau apapun, itu lapor tinggal main WA (WhatsApp-red), zaman sekarang sudah terbuka informasinya. Kalau kita mau selamet kedepannya laksanakan sesuatu sesuai dengan SOP,” tandasnya.

“Kalau masih ada kesalahan administrasi itu bisa diperbaiki, tapi kalau sudah pidana itu sudah selesai. Ingat setiap kegiatan pasti ada aturan, setiap aturan akan ada yang melaksanakan aturan itu, apabila pelaksanaannya tidak sesuai dengan aturannya maka ada sanksi dan konsekuensi disitu, maka perlu kita laksanakan secara konsekuen dan konsisten,” katanya melanjutkan.

Dalam pengawasan bantuan sosial tersebut, lanjut Kapolres, pihaknya berkoordinasi dengan Kejaksaan. Sebab, meski sudah dilaksanakan secara digital, potensi korupsi masih tetap ada.

“Jangan bilang ini sudah E-katalog, ini sudah E-warung, jadi tidak bisa dikorupis, eh jangan dulu. Jadi saya pernah menemukan kegiatan yang sudah e tadi itu masih ada permainan, termasuk saya dulu dengan bu Kajari memproses waktu E-procurement, itu di Banten ini, katanya gak akan bisa main-main ini pak, coba saya lihat, eh ternyata ada beberapa perkara, ini terjadi di gubernur terdahulu yang awalnya e itu harapan pemerintah bisa menjamin tidak ada kebocoran, tapi ternyata masih bisa diakal-akali, tapi saya yakin di Cilegon tidak ada ya,” ucapnya.

Kapolres menuturkan bahwa pengawasan itu tujuannya adalah membantu pemerintah supaya program yang dilaksanakan sesuai dengan aturan dan tepat sasaran.

“Itu tentunya giat efektif, efisien, dan bisa mengamankan aset-aset negara, dan hak masyarakat diberikan kepada masyarakat, terus kemudian endingnya adalah monitoring dan evaluasi untuk perbaikan kedepannya, supaya kalau ada yang kurang pas kedepannya bisa diperbaiki. Sedikit memang tugasnya kemensos kepada kami, Polri, hanya membantu pengawasan, pengamanan, kemudian kalau ada tindak pidana, untuk mengedepankan APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) dulu, baru kemudian kepolisian,” jelasnya.

Kepala Kejari Cilegon, Ely Kusumastuti menyatakan pihaknya siap memberikan bantuan hukum berupa pendampingan untuk program bantuan sosial tersebut.

“Jadi pendampingan mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai dipertanggungjawaban. Saya meyakini di Cilegon tidak akan terjadi penyelewengan,” ujarnya.

Walikota Cilegon, Helldy Agustian berharap jajarannya bisa transparan dan menyalurkan bantuan sosial tersebut tepat sasaran.

“Yang pertama sudah disampaikan oleh kami bahwa harus transparan, tepat sasaran. Jadi niatnya harus diluruskan, dan larangan-larangan tadi harus dipatuhi supaya tidak terjadi kesalahpahaman, dalam hal ini bantuan pusat yang harus dikawal oleh Kejaksaan, Kepolisian, jadi initinya kita pengen bantuan ini tepat sasaran,” ujarnya.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News