Serang – Kejaksaan Tinggi Banten (Kejati) dan direksi Bank Banten melakukan penandatanganan kerja sama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Perjanjian tersebut dilakukan di kantor Kejati Banten di Jalan Raya Pandeglang, Kecamatan Curug, Kota Serang pada Selasa (17/10/2023).
Hadir dalam kegiatan tersebut PJ Gubernur Banten Al Muktabar, Direktur Utama Bank Banten Muhammad Busthami, dan Kepala Kejati Banten Didik Farkhan Alisyahdi.
Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini merupakan perpanjangan dari PKS sebelumnya yang sudah habis karena hanya berlaku selama 2 Tahun. Nantinya, Kejati Banten akan kembali membantu Bank Banten dalam menyelesaikan kredit macet yang masih menggunung.
Sejauh ini sudah Rp 98,6 Miliar tagihan kredit macet Bank Banten yang telah dipulihkan oleh kejati dari 101 Surat Kuasa Khusus (SKK).
“Dari Rp241 miliar sudah Rp98,6 miliar, kendala kadang (Debitur) ada yang alamatnya sudah pindah orangnya dicari susah. Tapi inshaallah kita kejar sampai gimana pun,” kata Didik.
Didik juga berharap agar Bank Banten dapat menjadi Bank Daerah yang sehat dan bekerjasama dengan Kabupaten/Kota.
“Selalu saya sampaikan, seperti kata Pa Jokowi. Jangan ada Bank gagal di Indonesia termasuk Bank Banten menjadi Bank sehat. Dan semoga menjadi Bank Daerah yang dengan dengan Kabupaten/Kota sepenuhnya berpartner dengan Bank Banten.
PJ Gubernur Banten, Al Muktabar berharap dengan adanya kerja sama ini merupakan langkah memperkuat Bank Banten agar dapat menjadi Bank Daerah yang baik.
“Harapan kedepan bank kebanggaan kita tentu instrumen dari kondisi ekonomi banten yang nanti bisa me-Support berbagai kegiatan aktivitas ekonomi di banten. Kta akan terus memperkuat bank Banten,” tuturnya.