Beranda Peristiwa Bangunan Tutup Drainase, Luapan Air Ganggu Pengguna Jalan di Cilegon

Bangunan Tutup Drainase, Luapan Air Ganggu Pengguna Jalan di Cilegon

Pengendara motor melintasi genangan air akibat buruknya drainase di Cilegon. (Maulana/bantennews)

CILEGON – Genangan air yang berada di Jalan Bima, RT 09/RW 05, Kelurahan Bendungan, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon dikeluhkan pengguna jalan. Warga yang melintas terganggu dengan adanya genangan air yang berbau tak sedap itu.

Pantauan di lokasi, air yang menggenangi badan jalan itu berasal dari luapan aliran air selokan yang tersumbat. Aliran air tersumbat disinyalir lantaran adanya bangunan yang diduga berdiri liar di atas drainase jalan.

“Ini benar-benar mengganggu. Selain bikin jalan rusak karena digenangi air terus, ini juga baunya gak enak, kan dari got yang mampet itu,” kata salah seorang warga yang tengah melintas kepada BantenNews.co.id, Jumat (14/3/2025).

Ia mengungkapkan, kondisi demikian yang mengganggu warga dan pengguna jalan itu kabarnya telah berlangsung cukup lama. Belum diketahui siapa pemilik bangunan yang berdiri di atas selokan yang diduga menjadi penyebab air selokan tersumbat.

“Ini udah lama, udah berbulan-bulan, ada kayaknya mau setahun mah. Pemilik bangunan yang di atas got ini gak tau punya siapa,” ungkapnya.

Agar kondisi yang mengganggu warga dan pengguna jalan lainnya itu tidak berkepanjangan, ia meminta pemerintah dapat membongkar bangunan yang berdiri di atas selokan tersebut agar tercipta lingkungan yang bersih dan sehat.

Sementara itu Kepala Seksi Pemerintahan dan Ketertiban Umum Kelurahan Bendungan, Mispan mengaku pihaknya bakal menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi terlebih dahulu. Selama ini, ia tak pernah mendapat aduan dari Ketua RT setempat terkait persoalan tersebut.

“Nanti kita lihat dulu, kita telusuri dulu siapa yang bikin warung (bangunan) itu nanti dicari,” katanya saat ditemui di kantornya.

Mispan menyampaikan, pihaknya juga memiliki opsi untuk membongkar bangunan tersebut apabila benar-benar melanggar aturan melalui koordinasi dengan sejumlah pihak dan dinas terkait.

Baca Juga :  Divonis Bebas, Kejari Cilegon Ajukan Kasasi Kasus Pasar Grogol

“Kalau secara aturan perlu dibongkar, ya kita bongkar. Tapi, kita koordinasi dulu dengan dinas-dinas dan lingkungan situ karena kan berkaitan dengan kepemilikan lahannya,” tutupnya.

Penulis : Maulana
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News