KAB. TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melaksanakan penertiban terhadap bangunan liar yang berdiri di atas saluran drainase di Jl. Kawasan Industri Jatake, Desa Pasirjaya, dan Desa Sukadamai, Kecamatan Cikupa, pada Senin (23/9/2024).
Penertiban ini dilakukan sebagai langkah untuk mengatasi masalah banjir dan menjaga fungsi saluran air agar tetap optimal.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan respons atas laporan masyarakat yang terganggu dengan keberadaan bangunan liar yang menutupi saluran air.
“Sebanyak 14 bangunan liar kami tertibkan karena berdiri di atas drainase. Selain merusak estetika, bangunan tersebut menyebabkan aliran air terhambat, yang meningkatkan risiko banjir di wilayah tersebut,” ujarnya.
Penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja, serta Peraturan Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Satpol PP.
“Satpol PP telah memberikan surat peringatan kepada pemilik bangunan agar segera membongkar sendiri bangunan tersebut. Namun, karena tidak ada tindak lanjut, kami mengambil langkah tegas dengan melakukan pembongkaran paksa,” jelasnya.
Dalam proses penertiban ini, lebih dari 50 personel Satpol PP dikerahkan, didukung oleh unsur TNI-Polri dan Trantib Kecamatan Cikupa. Beberapa alat berat juga digunakan untuk mempercepat pembongkaran bangunan yang sulit dijangkau secara manual.
Satpol PP juga mengimbau masyarakat agar tidak mendirikan bangunan di atas saluran air demi kepentingan bersama.
“Kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga fungsi drainase dan tidak mendirikan bangunan di area yang seharusnya tidak digunakan,” tambah Agus Suryana.
Ke depan, Satpol PP akan terus melakukan pengawasan di wilayah Kabupaten Tangerang untuk memastikan tidak ada lagi pelanggaran serupa yang dapat merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar.
“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan bebas dari potensi bencana seperti banjir,” tutupnya.
(Red)