Oleh : Tia Mega Utami, Mahasiswi UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten Jurusan Hukum Keluarga Islam
Pada awal tahun 2020 kita dihebohkan oleh penemuan virus jenis baru, yakni Virus Corona atau Severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2) disebut Covid-19.
Menurut WHO (World Health Organization), virus ini dapat menular apabila kontak langsung dengan orang yang terinfeksi baik melalui tetesan air atau cairan serta benda yang sudah terkena atau terkontaminasi oleh percikan dari seseorang yang terpapar Covid-19. Virus ini bermula dari salah satu wilayah di negara China, kemudian menyebar sampai ke penjuru dunia. Indonesia termasuk negara yang terkena dampak dari virus tersebut. Akibatnya beberapa sektor dalam bidang kehidupan sosial, pendidikan, kesehatan dan ekonomi menjadi terhambat.
Sejak pemerintah menyatakan bahwa Negara Indonesia darurat pandemi covid-19, wilayah-wilayah yang terkena dampaknya segera mengambil langkah untuk memutus rantai penyebaran virus tersebut. Pemerintah mengintruksikan agar masyarakat beribadah, bekerja dan belajar dari rumah, melalui surat edaran Gubernur, Walikota dan Bupati menyuarakan agar kegiatan diluar rumah dibatasi. Dalam sektor pendidikan melalui Kemendikbud (Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan) menghimbau kepada pihak yang berwenang dari tingkat sekolah dasar sampai perguruan tinggi, untuk senantiasa belajar dirumah dengan menggunakan sistem daring atau metode lainnya yang dapat memutus rantai penyebaran Covid-19, selain itu pemerintah juga bekerja sama dengan situs belajar online untuk membagikan secara gratis metode pembelajaran tersebut, namun tidak sedikit yang mengeluh, belajar atau mengajar menggunakan sistem daring selain menyulitkan juga mengharuskan untuk selalu mempunyai akses intenet yang cukup dan lancar, padahal tidak semuanya siswa/i mempunyai fasilitas media sebagai akses metode pembelajarannya.
Dalam situasi Pandemi Covid-19, kesehatan menjadi faktor penting untuk diperhatikan. Physical distancing atau jaga jarak serta himbauan pada masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan sebagai bagian dari pencegahan terhadap penyebaran Covid-19. Prosedur penanganan covid-19 mengharuskan tenaga medis untuk bertindak cepat guna menyelamatkan masyarakat yang terinfeksi, bahkan tidak sedikit dari mereka baik tenaga medis ataupun nonmedis dalam menangani covid-19 menjadi korban.
Problematika yang dihadapi saat ini tidak hanya berdampak pada bidang sosial, pendidikan atau kesehatan. Ekonomi menjadi faktor yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat saat ini dalam mencukupi kebutuhan hidup. Akibat pandemi ini tidak sedikit dari mereka mengalami pemberhentian kerja paksa (PHK) oleh perusahaannya dan masyarakat yang bekerja sehari-hari sebagai pedagang atau buruh serabutan mengalami penurunan pada upah pendapatan. Mahalnya kebutuhan hidup, luasnya penyebaran virus serta hilangnya pekerjaan membuat pemerintah belum mengambil langkah yang konkret dalam penanganan covid-19, selain memberlakukan PSBB (pembatasan wilayah berskala besar) pada wilayah-wilayah yang dinyatakan darurat.
Dalam situasi saat ini mengharuskan kita untuk bekerja sama menjadi garda terdepan memutus rantai penyebaran covid-19. Hal yang penting untuk dilakukan selain menjaga kesehatan dan kebersihan, kita juga turut andil dalam membantu tenaga medis dan membantu memenuhi kebutuhan pokok bagi masyarakat yang terkena dampaknya terutama pada wilayah yang telah dinyatakan darurat.
Hal yang bisa kita lakukan ialah dengan bersama-sama bangun rasa solidaritas atau kerjasama, bergerak bersama seluruh elemen masyarakat agar Indonesia mampu hadapi pandemi covid-19. Semangat solidaritas dapat memberikan rasa kemanusiaan yang baik dan bermanfaat antar sesama tanpa memandang status, agama atau ras sebagaimana yang tertanam dalam makna Kebhinekaan dan semangat gotong royong.
Selain membangun solidaritas, kita perlu bergerak bersama memutuskan rantai penyebaran covid-19 dengan tetap menjaga kebersihan, menghindari kerumunan, mentaati protokol kesehatan dan tidak menyebarkan berita hoax, karena berita hoax dapat dengan mudah menyebar dalam kondisi seperti ini, juga membantu sesama memberikan bantuan berupa kebutuhan pokok atau lainnya kepada masyarakat yang membutuhkan dan terkena dampaknya serta alat dan kebutuhan tenaga medis atau nonmedis yang sedang menangani covid-19.
Sebagai warga Negara Kesatuan Republik Indonesia penting bagi kita untuk selalu membantu sesama, tanamkan rasa kemanusiaan dan hilangkan stigma untuk tidak mendiskriminasi orang yang terkena Covid-19. Kita perlu memberi semangat dan dukungan positif kepada orang-orang yang sedang berjuang melawan Covid-19. Jangan sampai kita hadir untuk merugikan orang lain, karena sudah seharusnya kita membantu sesama dengan melakukan hal-hal baik dan bermanfaat, bukankah sebaik-baiknya manusia ialah yang bermanfaat bagi orang lain?
(***)