KOTA SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memberikan hibah atau aset barang milik daerah berupa tanah kepada Kantor Imigrasi Serang dan Kantor Kementerian Agama Kota Serang yang bertempat di Aula Setda Kota Serang Lt. 1.
Pada penyerahan aset tanah tersebut diserahkan langsung oleh Walikota Serang, Syafrudin dan dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kemenkumhan Provinsi Banten R. Andika Dwi Prasetya, Kepala Kantor Imigrasi Kota Serang Syamsul Efendi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Serang, Lukman Hakim dan para kepala OPD beserta jajarannya.
Walikota Serang, Syafrudin mengatakan ia menyampaikan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara atau daerah dan Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah disebutkan bahwa milik daerah memiliki aturan dan siklus pengelolaan yang bersifat nasional, mulai dari perencanaan, pengelolaan, perolehan sampai pemindahtanganan dan penghapusan.
Dengan begitu, Syafrudin menyampaikan bahwa Pemkot Serang menghibahkan tanah untuk Kementerian Agama dan Kantor Imigrasi Kota Serang.
“Alhamdulillah Pemerintah Kota Serang dapat memberikan hibah kepada kementerian agama dan kantor imigrasi Kota Serang,” ucapnya melalui siaran tertulis.
Ia juga mengharapkan dengan menyerahkan bantuan untuk kantor Imigrasi Kota Serang seluas 10.000 meter persegi dan untuk Kantor Urusan Agama (KUA) di dua kecamatan yakni Kecamatan Taktakan seluas 1.000 meter persegi dan Kecamatan Kasemen seluas 830 meter persegi akan memudahkan masyarakat Kota Serang menikmati kegunaannya.
“Kami berharap setelah ini silakan urus administrasinya dan mudah-mudahan cepat dibangun sehingga masyarakat Kota Serang bisa menikmati kegunaannya dan pemberian hibah ini bentuk transparasi dan akuntabilitas pemkot serang dalam memastikan bahwa pemberian hibah sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
(Red)