SERANG – Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Banten, menolak banding yang diajukan terpidana korupsi penggelapan pajak desa bernama Dasan Sarpono (53). Mantan karyawan PT Pos Indonesia itu tetap dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun.
“Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang,” tulis putusan PT Banten nomor 24/Pid.Sus-TPK/2024/PT BTN yang dikutip BantenNews.co.id dari laman resmi putusan Mahkamah Agung, Sabtu (4/1/2024).
Majelis hakim yang dipimpin Bambang Sasmito itu menilai, putusan hakim di pengadilan tingkat pertama telah sesuai. Selain pidana selama 5 tahun, Dasan juga tetap dikenakan pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair 4 bulan penjara.
“Serta tetap harus membayar Uang Pengganti (UP) hasil kejahatan sebesar Rp43 juta yang jika harta bendanya tidak cukup untuk membayar UP, maka diganti pidana selama 1 tahun penjara,” tulis amar putusan.
Ditolaknya banding Dasan, dikonfirmasi juga oleh Kasi Intel Kejari Serang, M Ichsan. Dia membenarkan bahwa putusan PT Banten menguatkan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang.
Pihak Kejari sudah menerima salinan putusan pada akhir Desember 2024 lalu.
“Iya betul, putusan banding menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Serang,” kata Ichsan kepada BantenNews.co.id.
Dalam sidang dakwaan lalu, disebutkan bahwa Dasan bersama dua rekannya Aep Saifullah dan Andri Sofa melakukan korupsi dengan cara membantu beberapa kepala desa (Kades) di Serang dalam mengakali pembayaran pajak.
Dasan mulanya berinisiatif untuk menawarkan ‘jasa membantu’ Kades dalam pengurangan pajak dengan ketentuan cukup membayar setengah besaran pajak desa dari total pembayaran seharusnya dengan kode billing pajak 100 persen.
Pada 2020, Andri mendatangi Aep yang merupakan Kades Seuat Jaya, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, untuk meminta mencari Kades lainnya agar mau dibantu oleh mereka.
Dasan kemudian membuat kesepakatan dengan Aep dan Andri untuk membagi keuntungan dari pembayaran pajak tersebut dengan ketentuan Dasan sebesar 45 persen, Andri sebesar 30 persen, dan Aep sebesar 25 persen dari besaran pajak yang tidak terbayarkan.
“Terdakwa (Dasan) menjawab bahwa pembayaran pajak dibantu oleh orang pajak dan orang Kantor Pos untuk meringankan pajak,” kata JPU Kejari Serang, Endo Prabowo saat membaca dakwaan, Rabu (3/7/2024) lalu.
Setelah itu, Aep bertemu dengan mantan Sekretaris Desa Mekar Baru bernama Dede Sapa’at, Dedy Ardiansyah selaku Kaur Keuangan Desa Kadugenep, Kades Kareo bernama Santibi, dan Kades Desa Kareo bernama Santibi.
Mereka ditawari oleh Aep untuk dibayarkan setengah dari total biling pajak yang seharusnya disetorkan desa kepada negara.
Para staf desa tersebut juga kemudian menawarkan lagi jasa terebut kepada staf-staf desa lainnya dengan iming-iming serupa. Uang kemudian dipotong dahulu sesuai perjanjian awal dan akan disalurkan kepada Andri yang kembali disalurkan kepada terdakwa Dasan.
“Setelah dua sampai dengan tiga hari terdakwa menghubungi Andri Sofa dan mengatakan cetak resi pos pembayaran pajak desa beserta kode billing telah selesai, selanjutnya Andri Sofa dan terdakwa berjanjian dan bertemu untuk mengambil cetak resi pos pembayaran pajak desa beserta kode billing,” imbuhnya.
Setelah sampai di tangan staf desa, cetak resi pos pembayaran desa beserta kode billingnya kemudian dilampirkan dalam laporan pertanggungjawaban masing-masing desa. Hal tersebut dilakukan dari rentang tahun 2020 sampai 2023.
“Bahwa setelah dilakukan pengecekan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang tertera di resi pembayaran pajak Kantor Pos oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Serang Timur bahwa NTPN yang dibayarkan melalui terdakwa dan diserahkan resi pembayaran pajak Kantor Pos oleh terdakwa, pembayaran pajaknya tidak diterima oleh negara,” tuturnya.
Akibatnya, total kerugian negara akibat tidak terbayarnya pajak oleh beberapa desa di Kabupaten Serang yaitu sebesar Rp336 juta.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd