SERANG – Pasangan calon Andra Soni-Dimyati dinilai mendahulai kampanye sebelum masa yang ditentukan secara aturan Pemilukada Banten 2024.
Alat peraga kampanye (APK) Andra-Dimyati banyak terpasang sepanjang Jalan Syeh Nawawi Al Bantani arah ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten.
Diketahui, KPU Provinsi Banten menjadwalkan pengundian nomor urut kandidat untuk Pilkada Banten pada hari ini, Senin, 23 September 2024, pukul 15.00 WIB.
Pengundian ini sebagai lanjutan dari tahapan penetapan calon gubernur dan wakil gubernur yang telah ditetapkan kemarin. Sementara, tahap masa kampanye baru mulai dijadwalkan mulai 25 September sampai 23 November 2024.
Pantauan di lokasi, APK Andra-Dimyati terpasang berjejer di jalan Syekh Nawawi Al Bantani, Kota Serang atau sepanjang jalan menuju kantor KPU Provinsi Banten.
Kordinator Divisi Pencegahan dan Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten Badrul Munir mengatakan, peserta Pilkada dilarang memasang APK sebelum masa kampanye.
“Yang pasti peserta pemilu/partai politik atau pasangan calon tidak boleh melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye,”katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin, (23/9/2024).
Masa kampanye akan dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024. “Sebelum tanggal 25 itu belum boleh kampanye,” tegas Badrul.
Menurutnya, pemasangan APK bagian dari kampanye. Karenanya peserta Pilkada belum belum memasang sebelum masa kampanye diberlakukan.
“Pemasangan alat peraga ini kan merupakan salah satu metode kampanye, tentu saja gak boleh,” ujarnya.
(Mir/Red)