Beranda Hukum Bajak Facebook Kawan, Pria di Pandeglang Ini Terancam Dibui

Bajak Facebook Kawan, Pria di Pandeglang Ini Terancam Dibui

Kapolres Pandeglang saat memberikan keterangan pers.

PANDEGLANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang menetapkan AAJ, warga Kampung Baru, Kelurahan Pulau Tidung, Kecamatan Pulau Seribu sebagai tersangka yang menebarkan ujaran kebencian SARA melalui akun media sosial (Medsos) facebook milik temannya.

Peristiwa itu bermula saat AAJ memposting tulisan yang bernada kebencian melalui akun facebook Galuh Alrizky Setiawan pada Rabu 24 Oktober 2018. Tersangka AAJ nekat membajak akun medsos rekannya lantaran sakit hati pernah dituduh membawa lari uang perusahaan di perusahaan tempat mereka bekerja.

“Sakit hati ama Galuh karena dia pernah fitnah saya di Pulau Seribu saya dituduh bawa uang perusahaan makanya karena saya sakit hati, saya begitu. Saya bikin status kaya gitu biar Galuh kebalas rasa sakit hati saya, cuman dengan semua itu saya khilaf,” ucapnya, Selasa (30/10/2018).

Pemilik akun, Galuh mengaku lega karena pelaku yang membajak akun medsos miliknya telah tertangkap. Dia juga tidak menyangka jika yang melakukannya adalah rekannya sendiri. Akibat dari postingan itu Galuh mengaku merasa tidak tenang karena dicari dan diancam akan dibunuh.

“Saya minta bersihkan nama saya biar saya bisa tenang mau kerja juga. Kirain musuh ternyata masih teman saya sendiri saya ngga nyangka tapi mau gimana lagi, tadinya saya juga mau ikut ngegebukin tapi berhubung masih teman dan dia juga sudah minta maaf pada saya. Rasa kesal juga masih ada karena masyarakat nyari saya sampai mau dipenggal segala,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto Amstono menyampaikan, jika motif dari kasus itu adalah sakit hati sering dibohongi dan persaingan usaha.

“Kami kenakan pasal 45 ayat 2 UU ITE nomor 11 tahun 2008 ancaman paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp6 Miliar,” tegasnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News