Beranda Nasional Bahan Obat Herbal Cilegon Diminati Masyarakat Cina

Bahan Obat Herbal Cilegon Diminati Masyarakat Cina

Petugas Balai Karantina Pertanian Cilegon menunjukkan bahan-bahan herbal yang akan diekspor ke Cina. (Usman/bantennews)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

 

CILEGON – Badan Karantina Pertanian melalui Balai Karantina Pertanian Cilegon mensertifikasi rumput fatimah sebanyak 1,25 kg senilai Rp 225 ribu, pasak bumi 5 kg senilai Rp500 ribu dan biji kelor 4,5 kg dengan nilai Rp700 ribu. Bahan obat-obatan ini kemudian diekspor ke Cina dalam bentuk kering menggunakan jasa paket pengiriman.

“Ini adalah komoditas baru yang belum pernah disertifikasi oleh Balai Karantina Pertanian Cilegon sebelumnya. Diharapkan dapat terus berkembang dan meningkat kuantitas dan kualitas ekspornya. Selain itu, diharapkan kontinuitasnya juga baik.” jelas Raden Nurcahyo, Kepala Karantina Pertanian Cilegon, Selasa (23/7/2019).

Raden  menuturkan bahwa pihaknya akan terus mendorong dan memfasilitasi ekspor dengan tindakan karantina. Kata dia, Balai Karantina Pertanian Cilegon terus menggali komoditas pertanian asal Banten yang berpotensi ekspor.

“Ini untuk memudahkan para pelaku usaha memenuhi peraturan ekspor, Balai Karantina Pertanian Cilegon telah menyediakan Klinik Ekspor,” katanya.

Mahfud Ilhamudin selaku eksportir bahan herbal menuturkan bahwa pihaknya telah mendapatkan pesanan dari seorang warga Tiongkok yang sebelumnya pernah membeli langsung di tokonya yang berada di Supermall Cilegon.

“Setelah merasakan khasiat dari obat herbal tersebut dia kembali memesan via telpon dan minta dikirim ke Cina,” jelas Mahfud.

Menurutnya banyak manfaat dari mengkonsumsi obat herbal, seperti biji kelor yang diketahui dapat menurunkan tekanan darah tinggi hingga meningkatkan energi, sedangkan pasak bumi untuk meningkatkan stamina dan vitalitas pria.
Mahfud berharap ekspor bahan herbal ini terus berlanjut dan semakin banyak.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan sehat petugas karantina menerbitkan sertifikat kesehatan tumbuhan atau phytosanitary certificate (KT-10). (Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News