CILEGON – Masa kampanye Pemilhan Legislatif (Pileg) 2019 masih cukup lama. Namun banyak diantara Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) terkesan mulai berkampanye melalui Sosial Media seperti Facebook.
Melihat fenomena tersebut Panwaslu Kota Cilegon bakal segera bertindak. Lembaga pengawas pemilu itu juga bakal memberikan sanksi.
Ketua Panwaslu Kota Cilegon, Siswandi menyatakan pihaknya segera menggelar rapat dengan Komisioner Panwaslu untuk menyikapi para Bacaleg yang tebar pesona di Sosmed tersebut.
Menurut dia, tindakan kampanye melalui Sosmed melanggar aturan. Sebab, saat ini belum memasuki masa kampanye. Namun demikian aturan terkait hal tersebut sangat lemah.
“Mungkin nanti kita panggil parpol bersangkutan agar mengimbau Bacalegnya agar tidak berkampanye di Sosmed,” ucapnya.
Dia mengaku memang saat ini pihaknya juga sudah melihat banyak Bacaleg Kota Cilegon yang mulai berkampanye melalui sosmed.
“Fenomena itu sudah menjadi perhatian Panwaslu. Bahkan sejak pertama kali pendaftaran Bacaleg,” katanya. (Man/Red)