SERANG – Meskipun tahapan Pemilu 2019 belum dimulai, sejumlah bakal calon legislatif (Bacaleg) yang berasal dari daerah pemilihan di
Kabupaten Serang belum bisa mematuhi aturan yang ditetapkan panitia penyelenggara pemilu. Para calon legislator ini masih memasang alat peraga sosialisasi yang seharusnya baru bisa digunakan setelah jadwal kampanye disahkan.
Komisioner Panwaslu Kabupaten Serang Bagian Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Abdurohman mengatakan pihaknya menemukan banyak alat peraga sosialisasi yang dipasang bacaleg di beberapa tempat mulai dari spanduk, baliho dan juga leaflet. Alat peraga itu sudah ditertibkan karena masuk kategori pelanggaran di luar jadwal kampanye.
“Jumlahnya lebih dari seribu. Kebanyakan dipasang sama caleg dari
partai lama,” kata Abdurohman kepada wartawan melalui sambungan
telepon seluler, Kamis (7/6/2018).
Ia menerangkan, berdasarkan Undang-udang nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilu, Bacaleg dilarang melakukan kampanye melalui media apapun
sebelum jadwalnya dimulai. Bacaleg kata dia, hanya bisa memasang alat18
peraga berupa bendera partai asalkan berada dalam pertemuan terbatas
yang tidak menampilkan foto bacaleg yang mengandung unsur kampanye.
“Sosialisasi hanya boleh bentuk bendera, selebihnya enggak boleh.
Apalagi, ada foto calonnya,” jelasnya.
“Tapi, kalau foto calon enggak
pakai atribut dan nomor urut itu enggak apa-apa dan enggak menyalahi
aturan,” sambungnya.
Ia juga mengaku, selama ramadahan jumlah pelanggaran terkait
pemasangan alat peraga bacaleg di luar jadwal kampanye mengalami
peningkatan dibanding bulan sebelumnya. Pihaknya sudah memberikan teguran kepada bacaleg tersebut. Namun, tidak semua calon mentaati teguran yang disampaikan Panwaslu.
“Memang ada yang langsung nyopot sendiri spanduknya. Yang enggak
nurut, kita langsung tertibkan. Tapi masalahnya, kita bingung. Hari
ini ditertibkan, besok sudah ada lagi,” ungkapnya.
Saat ini, spanduk yang sudah ditertibkan masih disimpan di beberapa Kantor Panwascam. Jika bacaleg ingin mengambil kembali spanduknya, pihaknya pun mempersilakan hal tersebut. “Tapi jangan dipasang lagi,”
tegasnya.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Serang Ulumudin menerangkan, berdasarkan Undang-udang Pemilu, bacaleg maupun partai politik bisa mendapatkan sanksi secara serius apabila tidak mematuhi aturan pemasangan alat peraga kampanye. Namun demikian, pihaknya ingin mengajak semua unsur tersebut agar bisa bersikap dewasa sebelum
menghadapi Pemilu 2019. “Aturannya tiga hari setelah penetapan DPT
baru boleh pasang alat peraganya,” imbuhnya. (you/red)