
SERANG – Terdakwa kasus pembunuhan Kepala Desa (Kades) Curuggoong, Suhendi menyampaikan nota pembelaan atau pledoi di persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (7/9/2023).
Dalam nota pembelaan tersebut Suhendi meminta agar hakim dapat memaafkan perbuatannya karena dirinya tidak pernah berniat membunuh Kades Salamunasir.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hery Cahyono, awalnya kuasa hukum terdakwa yaitu Ely Nur Samsiah yang pertama membacakan nota pembelaan. Menurut Ely tuntuan JPU seharusnya bukan menuntut terdakwa dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, namun dengan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Menurut Ely, Terdakwa dari awal tidak pernah berniat membunuh Kades Salamunasir. Terdakwa melakukan penyuntikan karena ingin memberikan efek jera karena untuk membela kehormatan keluarganya sebagai suami imbas korban berselingkuh dengan istri terdakwa
“Bahwa oleh karena itu kami keberatan dengan tuntuan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut dengan pasal 338 dengan pertimbangan bahwa dengan tuntuan jaksa tersebut adalah mengada ngada dan ada kecenderung dipaksakan, oleh karena itu JPU tidak mempertiumbangkan fakta fakta di persidangan. Bahwa seharusnya dalam perkara ini terdakwa dituntut dalam pasal 351 ayat 3 KUHP,” kata Ely saat membacakan nota keberatan
Tuntutan 9 Tahun penjara dari JPU menurut Ely sangatlah tidak tepat dan terdakwa selayaknya diberi kesempatan agar mendapatkan hukuman seringan ringannya karena tidak memenuhi unsur-unsur pidana yang disampaikan JPU.
“Dengan pertimbangan yang diuraikan di atas kami selaku tim penasehat hukum terdakwa menyatakan tuntutan jpu jelas tidak mempunyai alasan dan tidak memiliki rasa keadilan menuntut terdakwa dengan 9 tahun penjara. Bahwa oleh karena itu selayaknya terdakwa diberi kesempatan untuk mendapatkan hukuman yang se ringan ringannya dan seadil adilnya bagi terdakwa dari majelis hakim karena mengingat terdakwa tidak memenuhi unsur yang disampaikan melalui Jaksa Penuntut Umum,” lanjut Ely.
Setelah kuasa hukum membacakan nota pembelaan, giliran Suhendi yang membacakan nota pembelaan pribadinya. Dalam pembelaannya Suhendi sambil menangis mengatakan jika dirinya meminta maaf kepada keluarga korban dan juga keluarganya. Dirinya merasa sangat menyesal dan mengatakan jika perbuatannya merupakan bentuk pembelaan terhadap kehormatan keluarganya.
“Saya adalah seorang laki laki muslim yang wajib membela kehormatan keluarga saya, pelecahan terhadap kehormatan keluarga adalah kewajiban saya untuk membelanya, kalau saya hanya diam adalah dosa bagi saya. Saya adalah kepala keluarga dan tulang punggung keluarga,” tutur Suhendi sambil berlinang air mata.
Sebelumnya JPU menyatakan Suhendi terbukti bersalah karena akibat aksinya menyuntik Salamunasir dengan obat Rocuronium, menyebabkan korban meninggal dunia. Akibat perbuatan tersebut Suhendi dituntut 9 tahun penjara karena melanggar pasal 338 KUHP.
(Mg-Audindra)