SERANG – Terdakwa mantan Kepala Desa (Kades) Tambakbaya, Kabupaten Lebak, Yuli Achmad Albert menyampaikan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (6/12/2023).
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Dedy Ady Saputa itu terdakwa dalam nota pembelaan yang dibacakannya diwakili kuasa hukumnya itu ia masih bersikukuh jika tanah tersebut merupakan tanah milik orangtua terdakwa.
Katanya sebidang tanah NIB 00149 dengan luas 4.031 M2 merupakan tana milik orang tua terdakwa. “Tanah Bidang NIB 00149 tersebut ditetapkan melalui Perdes Nomor 05 tahun 2017 sebagai tanah kas desa (TKD) akan tetapi tidak jelas proses perolehannya menjadi asset desa,” kata kuasa hukum terdakwa Wahyudi.
Terdakwa juga mempertanyakan perbedaan luas tanah yang dalam Perdes Nomor 5 tahun 1017 tentang Aset Desa Tambakbaya disebut jika luas tanah yang bermasalah yaitu 3.685 meter persegi. Sedangkan dalam dakwaan JPU luasnya yaitu 4.031 meter persegi.
Terdakwa kemudian meminta kepada majelis hakim untuk membebaskannya dari segala tuntutan karena dinilai tidak bersalah dalam segala tuntutan.
“Membebaskan Terdakwa Yuli Achmad Albert dari seluruh Dakwaan setidak-tidaknya dilepaskan dari tuntutan,” ujar Wahyudi.
Diberitakan sebelumnya, Yuli diketahui melakukan pemalsuan dokumen tanah desa dan menggantinya kepemilikan atas nama dirinya. Hal itu dilakukan karena tanah Desa Tambakbaya terkena dampak pembangunan jalan Tol Serang-Panimbang sesi II di tahun 2020.
Kemudian Yuli menyuruh stafnya untuk membuat Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) untuk tanah di Kampung Pasar Haleuang seluar 3.685 meter persegi.
Ia kemudian mendapatkan dana ganti rugi sebesar Rp591 juta yang dipergunakan untuk membeli mobil dan motor serta untuk kebutuhan pribadi.
JPU menilai terdakwa terbukti melanggar pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Adapun hal yang memberatkan yaitu dirinya belum membayar uang pengganti. (Dra/red)