Beranda Hukum Bacakan Pledoi, Mantan Kepala BPKAD Serang Minta Bebas

Bacakan Pledoi, Mantan Kepala BPKAD Serang Minta Bebas

SERANG – Mantan Kepala BPKAD Kabupaten Serang, Sarudin yang menjadi terdakwa dalam kasus penerimaan gratifikasi sebesar Rp400 juta menyampaikan nota pembelaan atau pledoi di persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (31/10/2023).

Dalam nota pembelaan yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, Sarudin meminta agar dirinya dibebaskan dari segala tuntutan. Ia mengatakan jika uang Rp400 juta tersebut bukanlah gratifikasi melainkan hanya pinjam meminjam biasa antara saksi Ivan Kristianto dengan Restia.

Unsur Gratifikasi kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) seperti yang tertuang dalam Pasal 12B ayat (1) Undang-undang Tipikor tidaklah terbukti.

“Bahwa oleh karena uang sejumlah Rp400 Juta yang dituduhkan penuntut umum kepada terdakwa terbukti bukan Gratifikasi yang dianggap pemberian suap serta tidak ada hubungan baik langsung atau tidak langsung dengan kewajiban atau tugas terdakwa sebagai Pegawai Negeri atau penyelenggara Negara di BPKAD Kabupaten Serang,” kata kuasa hukum terdakwa membacakan bergiliran.

Ia juga berdalih bahwa berdasarkan surat pernyataan pada 9 Maret 2018 saat dirinya dilaporkan oleh saksi Ivan dengan aduan penipuan di Polsek Cadasari, dirinya dipaksa menjadi penanggung pengembalian uang Rp400 juta tersebut oleh Ivan Kristianto karena Restia yang menghilang.

Oleh karena itu dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Nelson Angkat, dirinya meminta agar dibebaskan dari dakwaan serta dipulihkan nama baik dan harkat martabat terdakwa.

“Membebaskan Terdakwa Sarudin oleh karena itu dari dakwaan Alternative kedua Pasal 12B ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diuah undang undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata kuasa hukum terdakwa.

Sebelumnya, mantan Sarudin dituntut 4 tahun penjara atas kasus gratifikasi sebesar Rp 400 juta. Duit itu digunakan Sarudin untuk membiayai proyek pacarnya, Restia Dian Aini, dari perusahaan CV RDA dalam proyek pengadaan mebeler dan pompa air PDAM di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Serang. (Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News