SERANG – Kelakuan JL (40) sungguh tak patut ditiru. Ia tega mencabuli Melati (13, bukan nama sebenarnya) di dalam kamar korban, saat Melati tengah tertidur siang.
“Kejadiannya bulan November 2019 tahun lalu, siang jelang sore, mungkin sekitar pukul 14.30 WIB. Ibunya melaporkan pada kami,” kata Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP Indra Feradinata, saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Jumat (17/1/2020).
Karena perbuatannya, JL diancam tindak pidana persetubuhan dan cabul Undang-undang (UU) TI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Pasal 81 ayat 1 dan 2 junto Pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” jelasnya.
JL ditangkap oleh Satreskrim Polres Serang Kota pada Kamis, 16 Januari 2020. Dia di tangkap di rumahnya yang tak jauh dari rumah korban.
Indra menceritakan bahwa kejadiannya saat itu korban sedang tidur di dalam kamarnya. Kemudian pelaku JL mencabulinya.
“Ketika korban sedang tiduran di dalam kamar, kemudian pelaku masuk kedalam kamar,” terangnya. (You/Red)