Beranda Hukum Ayah Pembunuh Anak di Ciomas Kabur dari Rutan Polres Serang Kota

Ayah Pembunuh Anak di Ciomas Kabur dari Rutan Polres Serang Kota

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita

SERANG – Agus (30), seorang ayah di Serang yang tega menghabisi nyawa putri kandungnya berusia 3 tahun dikabarkan kabur dari sel Mapolresta Kota Serang.

Agus diduga kabur pada Kamis (25/7/2024) pagi kemarin saat petugas jaga sedang membersihkan lingkungan. Para petugas baru tahu Agus kabur dari tahan lainnya.

Kabar kaburnya Agus kemudian dikonfimasi Kapolda Banten, Irjen Pol Abdul Karim. “Benar mas, tentunya kita akan kejar pelakunya untuk ditangkap,” kata Abdul kepada wartawan.

Dari informasi yang dihimpun, saat ini Agus masih belum ditemukan keberadaannya dan Polisi masih mencari keberadaannya. Hal tersebut kata Abdul menjadi evaluasi bagi kepolisian terkait dapat kaburnya tahanan dari sel.

“Kita akan liat bagaimana bisa tahanan bisa lepas. Kita evaluasi mekanisme penjagaan,” imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, Agus merupakan tersangka pembunuhan buah hatinya sendiri di Kampung Cibarugbug, Desa Citaman, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Banten pada Selasa (18/6/2024) dini hari lalu.

Korban yang diketahui bernama NR (3) ditemukan tewas di kamarnya dengan luka akibat senjata tajam. Ibu, Herawati (26), yang juga berada di kamar saat kejadian, kaget terbangun karena cipratan darah dari NR. Ia kemudian melihat suaminya, Agus (30), pelaku pembunuhan, melarikan diri dengan membawa golok.

Kombes Pol Sofwan Hermanto dalam konferensi pers penangkapan Agus di Polresta Serang Kota pada Rabu (19/6/2024) lalu mengatakan menurut keterangan tersangka, ia membunuh anaknya karena tengah mendalami ilmu kebatinan dengan cara kerap mendatangi tempat peziarahan.

“Pelaku mendalami ilmu kebatinan dengan cara mendatangi tempat peziarahan dan mendapatkan amalan untuk merubah keadaan ekonomi menjadi lebih baik,” kata Sofwan kepada wartawan.

Agus disebut mendalami ilmu kebatinan secara otodidak dan sebelumnya sempat mengalami mimpi menerima golok yang tidak boleh dikeluarkan sembarangan.

“Sekitar jam 3 pelaku terbangun kemudian mengambil golok yang ditempatkan di pakaian anaknya kemudian setelah mengambil golok pelaku menerangkan (melakukan aksinya) mengalir begitu saja,” imbuhnya.

(Dra/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News