SERANG – Entah apa yang ada dipikiran RI (36), ayah di Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Aksi tersebut sudah dilakukan pelaku sebanyak tiga kali.
Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma mengatakan pihaknya telah meringkus pelaku pada Jumat (24/2/2023) sekira pukul 16.00 WIB. Penangkapan itu bermula dari laporan IS (39) ibu kandung korban sekaligus istri pelaku atas perbuatan bejat sang suami.
“Kami mengamankan seorang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana menyetubuhi dan atau melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang masih di bawah umur,” ujarnya dalam keterangan yang diterima BantenNews.co.id pada Jumat (24/2/2023).
Peristiwa berawal dari tersangka yang menghubungi anaknya melalui WhatsApp pada 16 Februari 2023 lalu. Dalam pesan itu, dirinya meminta korban untuk pulang dengan dalih akan dimasukkan ke pesantren.
Keesokan harinya, pelaku langsung datang menjemput korban yang saat itu tinggal bersama uaknya di daerah Kabupaten Pandeglang. Sebelum berangkat ke Serang, keduanya mampir terlebih dahulu ke rumah neneknya.
Kemudian perjalanan keduanya menuju kontrakan tersangka di Serang dilanjutkan pada Minggu (19/2/2023) sekira pukul 06.30 WIB. Ketika sampai di rumah, korban yang sedang kecapekan berbaring di kasur sambil memainkan handphone. Namun, tiba-tiba RI datang langsung memeluk dan mencium leher sang anak.
Tak sampai di situ, ia yang sudah dipenuhi hawa nafsu langsung melakukan sejumlah aksi kekerasan seksual hingga organ intim korban mengeluarkan darah.
Bagai kehilangan akalnya, sang ayah kembali mengulangi perbuatannya tersebut di hari yang sama yakni Minggu (19/2/2023) pukul 20.00 WIB. Aksi itu pun kembali dilakukan ketiga kalinya pada Senin (20/2/2023) di pukul 03.00 WIB.
“Setelah kejadian ketiga, pagi harinya pada Senin (20/2/2023), pelaku ingin melakukan perbuatannya kembali dengan anak korban namun anaknya menolak,” kata David.
Pelaku juga sempat mengancam korban untuk tidak melaporkannya kepada siapapun. Ia juga kerap menyebutkan jika hanya dirinya yang sayang terhadap korban.
“Kemudian pelaku langsung berangkat kerja dan korban ditinggal sendiri di kontrakan Pelaku. Korban menelepon uaknya dan menyampaikan bahwa tidak betah di rumah pelaku,” terang David.
Perbuatan RI pun akhirnya terendus oleh istrinya yang kemudian langsung melaporkan hal tersebut ke Polresta Serang Kota.
“Unit 4 PPA SatReskrim Polresta Serang Kota telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan korban telah dilakukan visum,” ucapnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan Pasal 81 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Nin/Red)