LEBAK – Diduga telah melakukan rudapaksa kepada anak tirinya, OM (47) warga Muncang, Kabupaten Lebak, Banten, diamankan oleh Satreskrim Polres Lebak.
Kanit PPA Polres Lebak Ipda Sutrisno mengatakan, Bunga, bukan nama sebenarnya, dicabuli oleh ayah tirinya sebanyak 2 kali diduga tempat yang berbeda. Peristiwa yang pertama terjadi pada tahun 2019 disebuah ruko.
“Korban Bunga yang disuruh ibu kandungnya mengantarkan sandal kepada pelaku OM yang saat itu sedang berada di ruko yang berlokasi di samping rumahnya. Saat itu pelaku memperkosa Bunga,” kata Sutrisno saat dihubungi Bantennews.co.id, Kamis (11/7/2024).
Ia mengungkapkan, setelah melakukan pemerkosaan tersebut, pelaku mengancam untuk tidak melaporkan aksi bejatnya tersebut kepada pihak keluarga. Merasa perbuatannya aman, pelaku pun melakukan aksi bejatnya yang kedua dengan membawa korban ke sebuah hutan di sekitar Kecamatan Muncang.
“Pelaku membawa korban ke hutan dan memaksa melakukan aksi bejatnya kepada korban. Setelah melampiaskan nafsunya, korban pun disuruh pulang ke rumahnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, setelah sekian lama pelaku tidak melakukan rudapaksa, pelaku sering mengirimkan pesan WhatsApp kepada korban bahwa korban sering berpelukan dengan teman sekolahnya.
“Karena korban tidak tahan selalu difitnah oleh pelaku, korban pun menceritakan aksi bejat bapak tirinya kepada kakak iparnya, bahwa korban telah dicabuli oleh pelaku,” imbuhnya.
Ia menambahkan, meski sudah dilaporkan kepada kakak iparnya, pelaku masih saja membujuk korban untuk berhubungan badan. Pelaku mengiming-imingi uang Rp300 ribu untuk korban asal korban mau diajak berhubungan badan.
Akibat peristiwa tersebut, pihak keluarga korban melakukan laporan kepada pihak kepolisian. Tak berselang lama proses penyelidikan terduga pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti yang cukup.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 76D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang Undang No. 17 Tahun 2016 Atas Perubahan Kedua Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (San/Red).