Beranda Hukum Ayah Di Cinangka Serang Tega Perkosa Anak Tiri

Ayah Di Cinangka Serang Tega Perkosa Anak Tiri

(Foto: jawapos)

KAB. SERANG – Entah apa yang ada dalam pikiran EM. Sebagai orangtua harusnya ia menjadi pelindung bagi anak-anaknya. Bukan malah melampiaskan nafsu bejat kepada sang anak.

EM (37) merupakan warga Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang tega mencabuli anak tirinya yang berusia 14 tahun. Perbuatan bejat pelaku dilakukan sudah berulang kali sejak September 2021.

Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Mochmad Nandar menjelaskan kasus tersebut terungkap ketika sang ibu mendapat aduan dari korban terkait pencabulan yang dilakukan ayah tirinya pada Rabu (26/10/2022) lalu.

Dari pengakuan korban, pelaku tak hanya melakukan perbuatan tak senonoh itu di rumah namun juga di villa yang berada di daerah Carita. Pelaku yang merupakan warga Kelurahan Kedaung Kali Angke,Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat juga memberikan uang kepada korban sebesar Rp200 ribu.

“Awalnya korban ercerita bahwa Korban telah disetubuhi dan dicabuli beberapa kali dari sekitar bulan September 2021. Perbuatan tersebut dilakukan di rumah korban yang beralamat di Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang sampai dengan terakhir kalinya pada Minggu (16/10/2022) di villa daerah Carita,” jelas Nandar pada Selasa (1/11/2022).

Usai mendengar aduan dari sang anak, ibu korban yang juga merupakan istri dari pelaku langsung melaporkannya ke kepolisian setempat.

“Setelah mengetahui kejadian tersebut, pihak lembaga P2TP2A Kabupaten Serang yaitu LFM melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cilegon,” kata Nandar.

Tak berlangsung lama, personil Satreskrim Polres Cilegon menangkap tersangka serta mengamankan barang bukti berupa 1 lembar kartu keluarga, 1 lembar akta kelahiran dan Visum Et Repertum korban.

Tersangka dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News