CILEGON – Seorang bocah berusia 4 tahun di Cinangka, Kabupaten Serang, Provinsi Banten diduga dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri berinisial SL (30).
Informasi yang dihimpun, SL melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri itu pada pekan lalu sekira pukul 01.00 WIB dini hari di rumahnya.
SL ketahuan mencabuli anaknya oleh istri pelaku. Keesokan harinya, saat kemaluan korban dibersihkan oleh ibunya, korban mengeluh kesakitan.
Saat korban ditanya oleh ibunya tentang penyebab hal itu, ia langsung menjawab bahwa area sensitifnya tersebut pernah dimasukkan jari dan kemaluan ayahnya sendiri.
Mengetahui hal tersebut, korban kemudian dibawa ke rumah neneknya di Pandeglang sekaligus melakukan proses visum. Kini kasusnya itu telah ditangani oleh Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Serang dan telah dilaporkan ke Polres Cilegon.
Kasi Humas Polres Cilegon, AKP Sigit Dermawan membenarkan bahwa dugaan pencabulan yang dilakukan oleh ayah terhadap anak kandungnya itu telah masuk laporannya.
“Iyah benar. Itu sekarang ditangani unit PPA dan lagi proses penyelidikan,” katanya kepada BantenNews.co.id, Selasa (21/5/2024).
Sigit mengungkapkan, meskipun kasus dugaan pencabulan itu telah dilaporkan namun ayah korban yang diduga pelaku belum dilakukan penangkapan.
“Belum ditangkap karena kita masih menunggu hasil visum. Kalau dari hasil visum terbukti, kita akan segera menangkap pelaku,” tutupnya.
(STT/Red)