PANDEGLANG – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengunjungi Kantor Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Pandeglang. Kunjungan tersebut sebagai bentuk pengawasan dan penilaian penerapan sistem merit di Pandeglang.
Asisten KASN Bidang Pengawasan, Agus Sudiyanto mengatakan, selain penilaian penerapan sistem merit kedatangan pihaknya ke Pandeglang menjalankan tugas KASN diantaranya pengawasan jabatan pimpinan tinggi, dan pelanggaran kode etik.
“Tujuan penerapan sistem merit adalah untuk memastikan jabatan di birokrasi pemerintah diduduki oleh orang-orang yang profesional, dalam arti kompeten dan melaksanakan tugas berdasarkan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN,” kata Agus dalam acara penilaian sistem merit oleh KASN di Aula BKD Pandeglang, Selasa (22/6/2021).
Guna mendorong terwujudnya tujuan tersebut, menurut Agus, KASN selaku lembaga yang diberi wewenang mengawasi pelaksanaan sistem merit, akan melakukan pemetaan guna mengetahui sejauh mana sistem merit telah diterapkan di masing-masing instansi pemerintah.
“Informasi tersebut digunakan untuk pembuatan kebijakan dan pembinaan, kami harap ini bisa diwujudkan disemua pemerintahan,” ucapnya.
Seperti yang diketahui, undang-undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengamanatkan penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam Undang-Undang tersebut, sistem merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Ali Fahmi Sumanta menyampaikan, ada 8 Aspek yang menjadi kriteria Penilaian Mandiri Sistem merit pada Aplikasi SIPINTER.
Delapan aspek itu yakni perencanaan kebutuhan pegawai, pengadaan, pembinaan karir dan peningkatan kompetensi, mutasi, rotasi dan promosi, pengelolaan kinerja, penggajian, penghargaan dan disiplin, perlindungan serta sistem pendukung.
“Kegiatan KASN hari ini adalah evaluasi penilaian Merit Sistem dari KASN, kebetulan sedang ada penilaian sedangkan batas waktu penilaian atau perbaikan penilaiannya samua dengan akhir November 2021,” jelasnya.
Fahmi melanjutkan, hingga saat ini BKD Pandeglang baru mengumpulkan poin sebanyak 165 saja, namun dirinya berharap hingga batas waktu penilaian BKD Pandeglang mampu mengumpulkan sebanyak 200 poin.
“Semoga kita dapat meraih point 200 sampai dengan akhir November, sampai dengan sekarang kita masih mengumpulkan 165 semoga bisa mencapai 200 point,” harapnya.
(Med/Red)