LEBAK – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak angkat bicara terkait dugaan pencabulan kepada 6 orang santriwati yang dilakukan oleh MS (37) pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Lugodi di Kampung Mangpeng, Desa Bojongkoneng, Kecamatan Gunungkencana, Kabupaten Lebak, Banten.
Kapala Kemenag Lebak, Badrusalam mengatakan, pihaknya sudah menurunkan tim untuk meninjau ke lokasi Ponpes agar bisa menindaklanjuti terkait izinnya.
“Untuk izinnya kita belum bisa mencabutnya, karena ada aturan-aturan administrasi yang menguatkan pencabutan izin Ponpes tersebut,” kata Badrussalam saat dihubungi, Selasa (5/9/2023).
Ia menjelaskan, saat ini pemilik Ponpes sudah ditahan oleh pihak kepolisian dan sedang menjalani proses.
“Kita akan menunggu hasil pemeriksaan dari pihak kepolisian, sesudah itu kita akan menunggu hasil dari investigasi dari tim yang telah terjun ke lokasi ponpes,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, setelah hasil dari peninjauan lapangan pihaknya akan melakukan klarifikasi.
“Kita akan klarifikasi dulu, mekanisme bagaimana, kan ada aturannya. Ada sanksinya bagi melanggar karena kan semua juga sudah tahu etikanya ya kalau memang sudah melanggar,” jelasnya.
Ditambahkannya, untuk sanksi tersebut nanti dari provinsi yang akan menentukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Nanti kita akan berikan tembusan ke provinsi. Terkait aturan dan sanksi nanti yang memberikan dari provinsi, nanti yang akan menentukan dari provinsi,” ucapnya. (San/Red)