Beranda Pemerintahan Awasi Anggaran Covid-19, Pemprov Banten Gandeng Penegak Hukum

Awasi Anggaran Covid-19, Pemprov Banten Gandeng Penegak Hukum

Al Muktabar. (Iyus/bantennews)
Follow BantenNews.co.id untuk mendapatkan informasi terkini, klik WhatsApp Channel 

SERANG – Untuk menghindari adanya penyalahgunaan anggaran refocusing, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polda Banten untuk ikut melakukan pengawasan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Al Muktabar mengaku, kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut hasil video conference dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka transparansi penanganan Covid-19.

“Ada banyak arahan dari Kejati dan juga Polda. Dan kita juga ingin memastikan hak-hak masyarakat dapat terpenuhi sesuai dengan apa yang direncanakan,” kata Muktabar usai rapat koordinasi di Aula Setda Pemprov Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Rabu (6/5/2020).

Rakor tersebut, lanjut Muktabar, dilakukan dalam rangka mencari rumusan kerja sama antara Pemprov Banten dengan aparat penegak hukum dalam transparansi penggunaan anggaran refocusing untuk penanganan Covid-19.

Diketahui, Pemprov Banten telah melakukan tiga kali pergeseran anggaran refocusing di mana untuk tahap I sebesar Rp161 miliar, tahap II sebesat Rp1,22 triliun dan tahap III sebesar Rp2,1 triliun. Anggaran yang dimasukan dalam pos Belanja Tak Terduga (BTT) itu digunakan untuk penanganan kesehatan, recovery ekonomi dan Jaring Pengaman Sosial (JPS) selama pandemi.

“Intinya (kerja sama) ini merupakan langkah preventif meminimalisir adanya penyalahgunaan anggaran,” ujarnya.

Terkait penyaluran JPS, Muktabar mengaku pencairan dilakukan sesuai dengan ketentuan.(tra/mir/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News