Beranda Pemerintahan Awas! Parkir Sembarangan di Pusat Kota Serang Kendaraan Bakal Digembok

Awas! Parkir Sembarangan di Pusat Kota Serang Kendaraan Bakal Digembok

Petugas Dishub Kota Serang menindak kendaraan yang parkir sembarangan
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

SERANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Banten mengeluarkan surat edaran Nomor 645/1648.Dishub.03/2019 pada seluruh pelaku usaha dan kantor di Jalan Protokol Kota Serang, Kamis (25/7/2019).

Dalam surat edaran yang ditandatangani kepala Dishub Banten Tri Nirtopo tersebut, menyatakan berdasarkan ketentuan Pasal 43 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa, fasilitas parkir di dalam Ruang Milik Jalan hanya dapat diseienggarakan di tempat tertentu pada jalan kabupaten, jalan desa, jalan kota yang harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas, dan/atau Marka Jalan.

Dalam upaya mendorong terwujudnya penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang selamat, aman, nyaman, tertib dan lancar, dengan ini disampaikan bahwa Dinas Perhubungan Provinsi Banten bersama dengan jajaran terkait akan memaksimalkan penggunaan ruang milik jalan untuk kepentingan lalu lintas melalui penertiban parkir pada badan jalan bahu jalan dan trotoar, sebagai berikut :

1. Kepada semua penggunajalan provinsi dan jalan nasional di Kota Serang agar tidak memarkir kendaraannya pada badan jalan/bahu jalan dan trotoar. Sejak diterbitkannya surat edaran ini, para pelanggar akan diberikan surat teguran untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa pada waktu yang akan datang.

2. Kepada para pemilik Rumah Tinggal, perhotelan, penginapan, rumah sakit, Puskesmas, perkantoran, restoran, warung makan dan tempat usaha lainnya wajib menyediakan tempat parkir diluar ruang milik jalan provinsi dan nasional sebagai fasilitas pendukung yang dapat berupa gedung parkir/taman parkir.

3. Imbauan dan pemberitahuan ini adalah sebagai langkah sosialisasi sebelum dilaksanakannya tindakan dan sanksi hukum atas pelanggaran yang dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan |a|u lintas dan angkutan jalan secara bertahap mulai dari teguranlperingatan, tilang, penguncian roda dan penderekan kendaraan.

Baca Juga :  Begini Prioritas Pembangunan Kecamatan Curug Pada 2023

4. Sanksi tilang atas pelanggaran parkir pada badan jalanlbahu jalan dan trotoar di jalan nasional provinsi di Kota Serang akan dimulai pada bulan Oktober 2019.

5. Sanksi tilang berupa penguncian roda, penderekan dan denda akan mulai diterapkan setelah diundangkannya Peraturan Daerah Provinsi Banten tentang Penyelenggaraan Transportasi di Wilayah Provinsi Banten.

6. Kepada para pemilik rumah tinggal, perhotelan, penginapan, rumah sakit, puskesmas, perkantoran, restoran, warung makan dan tempat usaha lainnya yang sampai dengan bulan Oktober 2019 belum memiliki fasilitas pendukung berupa taman/gedung parkir atau menyatakan kesanggupan untuk membangun taman/gedung parkir akan kami usulkan kepada Pemerintah Kota Serang untuk ditinjau kembali perijinannyanya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News