Beranda Hukum Awas! Maling Sepeda Berkeliaran, Polres Cilegon Tangkap 4 Pelaku

Awas! Maling Sepeda Berkeliaran, Polres Cilegon Tangkap 4 Pelaku

Suasana Konferensi pers di Mapolres Cilegon - (Foto Usman Temposo/BantenNews.co.id)

 

CILEGON – Satreskrim Polres Cilegon membekuk sebanyak empat pelaku maling sepeda. Keempat tersangka yakni AY, NI, BK dan RP. Keempat tersangka ternyata merupakan residivis.

Diketahui para tersangka mencuri berbagai merk sepeda kekinian yang terparkir di depan rumah yang kemudian dijual secara online.

Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono mengatakan pelaku ditangkap berdadasrkan laporan korban. Mendapati laporan tersebut tak lama berselang pihaknya langsung mengejar pelaku dan menangkapnya.

“Karena korban cepat melapor, pelaku akhirnya cepat kita tangkap,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Cilegon, Senin (14/9/2020).

Kapolres menceritakan bahwa sebelum ditangkap pelaku AY mengajak BK untuk merental kendaran roda empat dan kemudian keduanya beraksi pada malam hari.

“Jadi dalam aksinya pelaku ini sudah menentukan target. Para pelaku ini mengincar sepeda yang terparkir di depan rumah. Setelah berhasil dicuri sepedanya dimasukan ke dalam mobil yang dirental itu,” terang Kapolres.

Setelah berhasil mencuri, lanjut Kapolres, AY dan BK membawa sepeda hasil curiannya ke rumah RP untuk meminjam gergaji untuk memotong sling gembok yang terpasang di sepeda.

“Sepeda hasil curian itu juga disembunyikan di rumah pelaku RP. Peristiwa ini terjadi pada 9 Agustus 2020 di wilayah Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang,” terang Kapolres.

Dari tangan para tersangka polisi juga berhasil mengamankan sebanyak empat sepeda berbagai merk.

“Para pelaku ini juga ternyata residivis. Mereka juga beraksi sejak lama dan sudah berhasil menjual sepeda hingga ke Palembang. Mereka menjualnya secara online,” terangnya.

Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Maryadi menambahkan bahwa akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) dan Pasal 480 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Para pelaku terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara,” imbuhnya.

(Man/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News