Beranda Pemerintahan Awas! di Kabupaten Serang Marak Perdagangan Orang Modus Pekerja Migran

Awas! di Kabupaten Serang Marak Perdagangan Orang Modus Pekerja Migran

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

KAB. SERANG – Terkait maraknya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang sempat terjadi di sejumlah kecamatan yang berada di Kabupaten Serang pada tahun 2020, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang akan melakukan sosialisasi terkait Pekerja Migran Indonesia atau yang biasa disebut PMI.

Kepala Bidang Pembinaan dan Penempatan Kerja (Binapenta) Disnakertrans Kabupaten Serang, Ugun Gurmilang mengatakan untuk sosialisasi tersebut pihaknya telah melibatkan kepolisian.

“Berdasarkan kasus yang banyak tahun 2020 informasinya daerah Padarincang dan Cinangka. Kurang lebih sudah ada sekitar 7 kasus. Rencana di tahun 2021, kita akan sosialisasi ke arah Cinangka, Padarincang, dan Mancak. Sudah memonitoring sambil dilakukan sosialisasi yang di daerah Lontar,” ujarnya pada BantenNews.co.id, Jumat (26/3/2021).

Sosialisasi tersebut dibagi menjadi tiga yaitu pertama sosialisasi terkait TPPO yang melibatkan pihak kepolisian, yang kedua adalah sosialisasi ke masyarakat bagaimana menjadi PMI yang legal berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2017 kemudian yang ketiga adalah bagaimana perlindungan terhadap PMI itu seperti apa.

Selain sosialisasi, pihaknya juga membentuk program Desa Migran Produktif (Desmigratif). Desmigratif telah dilakukan khususnya di 4 Kecamatan yang berada di wilayah Serang Utara yakni Tanara, Tirtayasa, Pontang dan Carenang.

“Termasuk Ciruas, kita upayakan desmigratif ini bukan hanya menciptakan usaha-usaha baru, tetapi di situ harus ada pertumbuhan yang namanya koperasi, petugas Desmigratif memberikan informasi kepada masyarakat terkait dengan perlindungan PMI dan bagaimana menjadi PMI yang legal yang benar,” lanjutnya.

Untuk penyaluran Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) itu sendiri, Ugun menjelaskan adanya perubahan dalam teknis penyaluran CPMI berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Sebelum UU 18 itu yang menyalurkan adalah Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Jadi perusahaan mencari calon ke masyarakat lalu langsung mendaftarkan ke dinas, meminta rekomendasi segala macam, kemudian mereka yang memberangkatkan. Tapi kalau sekarang dengan UU 18 ini pendaftaran awal itu ada di desa dan dinas,” paparnya.

Namun, menurut Ugun teknis penyaluran tersebut belum dapat optimal dikarenakan sebelum memberangkatkan CPMI, pihak Disnakertrans Kabupaten Serang harus memberikan kompetensi pelatihan terlebih dahulu kepada CPMI.

“Belum juga bisa efektif karena berdasarkan UU ada kewajiban kita memberikan kompetensi pelatihan kepada warga kita (CPMI). Sementara untuk pelatihan dalam negeri saja masih membutuhkan biaya yg besar apalagi untuk yang PMI,” ucapnya.

Dikarenakan masih dalam kondisi pandemi Covid-19, maka dari itu Pemerintah Pusat hanya membuka kembali pengiriman PMI ke dua Negara di Asia Pasifik yakni Taiwan dan Hongkong. Kemudian, akibat adanya Moratorium Timur Tengah yang masih berlaku hingga kini untuk Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), Ugun menuturkan pihaknya masih belum bisa mengirimkan CPMI untuk bidang informal.

“Untuk Timur Tengah, moratorium masih berlaku sampai sekarang hanya untuk yang formal saja itu pun lewat satu kanal, satu kanal itu masih baru sekitar Arab Saudi. Jadi kalau untuk yang informal, misal ART (Asisten Rumah Tangga) ya itu masih moratorium. Kalau yang formal yang di perusahaan itu sudah bisa,” katanya.

Dijelaskan Ugun yang dimaksud dengan satu kanal adalah satu sistem yang terdiri hanya ada beberapa perusahaan yang sesuai dari arahan pemerintah di mana pihak Disnakertrans bisa menempatkan CPMI untuk bekerja di perusahaan yang sudah jelas perlindungannya, gajinya serta kontrak kerjanya.

Menurut Ugun antusiasme masyarakat Kabupaten Serang terkait PMI masih terbilang biasa saja. “Untuk daftarnya sih belum, sekarang hanya konsultasi dulu. Dari Januari ke sini (Maret) mungkin sudah di atas 30 orang yang konsultasi. Masih terhitunglah kalau dr Januari hingga sekarangnya,” ujar Ugun.

(Tra/Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News