Beranda Pemerintahan Awal Pekan Depan Pemprov Banten Mulai Terapkan WFH

Awal Pekan Depan Pemprov Banten Mulai Terapkan WFH

Virgojanti. (Iyus/bantennews)

SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten awal pekan depan mulai menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Banten.

Kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2023 tanggal 22 Agustus 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara Pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Dalam instruksi tersebut, Mendagri Tito Karnavian meminta seluruh kepala daerah yang disebut wilayahnya untuk melakukan penyesuaian kebijakan pengaturan sistem kerja ASN termasuk di lingkup Pemprov Banten.

Sejalan dengan Inmendagri, Penjabat (Pj) Gubernur Banten menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/2928-BKD/2023 tentang penyesuaian sistem kerja bagi ASN di lingkup Pemprov Banten dalam upaya pengedalian polusi udara. Di mana dalam SE tersebut, menyatakan sistem kerja Pegawai ASN pada masing-masing Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Banten selama satu bulan mulai 28 Agustus 2023 hingga 28 September 2023.

Penyesuaian itu dilakukan melalui pelaksanaan tugas kedinasan dikantor (Work From Office/WFO) sebanyak 50 persen dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (WFH) sebanyak 50 persen.

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Virgojanti menyampaikan, hal tersebut merupakan upaya Provinsi Banten dalam mengurangi polusi. Dengan memfilter aktivitas diluar dan didalam ruang yang perlu diprioritaskan.

“Terkait hal itu sudah kita bagikan. Kita coba sebulan dulu 50 persen WFH dan 50 WFO,” jelas Virgo, Sabtu (26/8/2023).

Bagi tugas kedinasan WFH, lanjut Virgo, diprioritaskan bagi ASN yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Termasuk Instansi Pemprov Banten yang berkedudukan di wilayah Jakarta, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Namun demikian, Virgo mengungkapkan, hal tersebut dikecualikan untuk para ASN yang bertugas memberikan pelayanan langsung dan pelayanan esensial seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, keamanan dan pelayanan publik.

“Jadi WFH itu dipilih, untuk instansi esensial mungkin belum bisa untuk non esensial bisa kita atur,” ungkapnya.

Dalam pelaksanaan penyesuaian kebijakan tersebut, disarankan juga para Kepala Perangkat Daerah untuk memastikan kelancaran pelayanan kepada masyarakat. Dengan terus melakukan pemantauan dan pengawasan sasaran dan target kerja yang menghasilkan output baik melalui WFH atau WFO.

“Melalui surat edaran yang dibagikan ini nanti disesuaikan oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah masing-masing dengan memperhatikan beberapa hal,” ujarnya.

Tidak hanya itu, dalam pelaksanaan kebijakan ini para ASN dan Kepala Perangkat Daerah juga diimbau dapat mengoptimalkan penggunaan media sebagai wadah konsultasi dan pengaduan.

Sementara itu untuk Perangkat Daerah yang menyelenggarakan pendidikan agar melakukan penyesuaian dalam memodifikasi sistem belajar dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Hal tersebut dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi. (Mir/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News