SERANG -Pemerintah telah menetapkan tarif Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) dengan tarif minimum 40 persen dan maksimal 75 persen bagi pelaku usaha karaoke, diskotek, spa, dan kelab malam. Ketentuan tarif pajak hiburan tertentu paling kecil 40 persen ini diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 atau juga dikenal dengan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tentang Pedoman Pajak Daerah.
Pemkot Serang telah menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan membuat Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dalam perda tersebut, pada pasal 24 huruf (i) Perda Nomor 1 tahun 2024, Pemkot Serang menetapkan pajak hiburan untuk usaha karaoke, diskotek, spa, dan kelab malam di tentang minimal yakni 40 persen sementara usaha hiburan lainnya pada huruf (a) hingga (h) dikenakan tarif 10 persen. Namun sayangnya pasal aturan hiburan tertentu sebesar 40 persen tersebut tidak bisa diterapkan.
“Memang pasal yang menetapkan 40 persen itu mandul, tak bisa diterapkan,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang Hari Pamungkas, Kamis (18/1/2024).
Hari mengatakan, khusus untuk hiburan tertentu di Kota Serang tidak dapat dilakukan penarikan pajak sebesar 40 persen karena Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah ini juga berkaitan dengan Perda tentang Pengelolaan Usaha Kepariwisataan (PUK). Dalam Perda PUK, Pemkot Serang tidak mengizinkan adanya karaoke, spa, sauna, dan kelab malam.
“Diskotik, klub malam dan sebagainya itu dalam Perda tentang PUK itu tidak diperkenankan di Kota Serang sehingga kami dari sisi perpajakan tidak memungut untuk pajak terkait yang tadi disampaikan diskotik, karaoke, spa dan sebagainya. Karena memang tidak diizinkan di Perda PUK walaupun tertuang di perda pajak daerah terkait besaran tarifnya tapi pelaksanaannya kami tidak bisa lakukan pungutan pajaknya,” ungkapnya.
Penelusuran BantenNews.co.id, sejumlah hotel di Kota Serang memiliki fasilitas spa misalnya di Hotel Ratu Ultima Horison atau di Le Dian. Ada juga hotel yang menyediakan fasilitas karaoke seperti Flamengo, Wisata Baru, dan Grand Krakatau. Beberapa karaoke juga menjamur di antaranya di sekitar Mal Ramayana Kota Serang, Pasar Induk Rau, maupun kawasan ruko di Legok, Taktakan.
Hari mengatakan, keberadaan spa dan karaoke di hotel selama ini bagian dari fasilitas layanan hotel dalam satu manajemen sehingga fasilitas tersebut hanya dikenai pajak hotel sebesar 10 persen, bukan sebagai objek pajak hiburan tertentu yang dikenai pajak 40 persen. Sementara tempat karaoke di luar hotel selama ini juga mengantongi izin sebagai restoran sehingga pajaknya pun sama yakni 10 persen.
“Selama ini kan tempat-tempat itu izinnya ada resto, nah kalau hotel bintang 4 memang ada. Hotel bintang 4 itu dari sisi kepariwisataan ada standarisasinya juga. Ada yang masuk ke manajemen ada yang di luar manajemen tetapi itu untuk standarisasi bintang 4 itu spa itu adalah bentuk layanan dari hotel. Ya itu kena pajak hotel kalau manajemennya jadi satu sama manajemen hotel. Tetapi kalau manajemennya terpisah kan banyak pihak hotel menggandeng vendor lain untuk ngisi ini ya kita kenakan 40 persen,” ungkapnya. (ink-dra/red)