CILEGON – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal memberlakukan aturan ganjil genap di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Provinsi Banten dan Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Aturan berlaku mulai 30 Mei hingga 2 Juni di Pelabuhan Merak dan 7 hingga 10 Juni untuk Pelabuhan Bakauheni.
Lantas, bagaimana jika pelat nomor kendaraan tak sesuai jadwal?
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiadi pada dasarnya aturan tersebut merupakan imbauan. Sehingga tak diterapkan wajib dengan sanksi.
“Ini sifatnya imbauan jadi artinya tidak mengharuskan sekali. Kalau nggak sesuai dan sudah masuk, ya masuk ya nggak kenapa. Itu hanya mengimbau,” ungkap dia, Sabtu (11/5/2019).
Lebih lanjut, ia menjelaskan penerapan aturan ini dilakukan guna menghindari kemacetan akibat antrean. Pasalnya, kemacetan biasa terjadi di malam hari dan baru terurai pada pukul 15.00 WIB keesokan harinya.
“Ini untuk mendistribusikan penumpukan kendaraan antara jam 12-6 pagi itu biasanya macet dan baru terurai jam 3 sore. Jadi biar masyarakat kalau mau menyeberang dengan aman, baik, tidak antre ya,” papar dia seperti dikutip dari detik.com.
Adapun, aturan ini berlaku sejak pukul 20.00 WIB hingga 08.00 WIB. Di luar jadwal tersebut, kendaraan dengan nomor kendaraan ganjil dan genap dapat masuk dan menyeberang.
“Berlakunya malam hari ya,” tutup dia. (Red)