KAB. SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menggelar rapat efisiensi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto menegaskan bahwa efisiensi harus dilakukan dengan tetap mempertahankan kualitas dan target capaian kinerja.
“Hari ini kita mengadakan zoom meeting dan pembukaan rapat, di mana para kepala OPD menyampaikan poin-poin penting terkait efisiensi sesuai Perpres Nomor 1 Tahun 2025,” ujar Rudy kepada awak media usai rapat, Selasa (18/2/2025).
Ia menjelaskan bahwa Surat Edaran Bupati terkait efisiensi telah diterbitkan dan harus menjadi pedoman bagi OPD dalam melakukan penghematan anggaran.
“Surat edaran Bupati sudah keluar, dan tadi sudah saya sampaikan kepada kawan-kawan OPD poin mana yang harus diperhatikan. Pada prinsipnya, OPD diberikan keleluasaan dalam mengatur efisiensi, tetapi tetap harus mengikuti aturan dalam Surat Edaran Bupati dan Perpres Nomor 1 Tahun 2025. Tidak boleh keluar dari ketentuan tersebut,” paparnya.
Lebih lanjut Rudy menegaskan, bahwa efisiensi tidak boleh mengorbankan pelayanan kepada masyarakat.
“Secara teknis, pengaturannya disesuaikan dengan kondisi masing-masing OPD. Kita boleh mengejar efisiensi, tetapi tidak boleh mengurangi target capaian kinerja,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa efisiensi tidak boleh mengganggu pelayanan publik, termasuk pelayanan secara langsung kepada masyarakat.
“Untuk capaian yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, kualitas dan kuantitasnya tidak boleh berkurang. Sambil menunggu petunjuk teknis dari Kemenpan RB dan BKN, kita tetap memastikan bahwa target kerja tercapai,” terangnya.
Lebih jauh Rudy memaparkan, terkait sistem kerja fleksibel seperti Work from Home (WFH) dan Work from Anywhere (WFA), Rudy mengatakan bahwa Pemkab masih menunggu arahan teknis dari pemerintah pusat.
“Seperti istilah WFH dan WFA, kita masih menunggu petunjuk teknis. Yang pasti, target kerja tidak boleh berkurang, harus tetap tercapai. Itu prinsipnya,” paparnya.
Ia juga menekankan pentingnya kepala OPD untuk mempertimbangkan prioritas dalam melakukan efisiensi.
“Efisiensi harus diarahkan ke hal yang lebih penting dahulu, makanya kepala OPD harus mempertimbangkan mana yang lebih prioritas,” tambahnya.
Lebih jauh, dikatakan Rudy, jika ada kendala dalam penerapan efisiensi, OPD diminta segera berkonsultasi agar kebijakan yang diterapkan bisa berjalan optimal.
“Kalau ada persoalan dan teman-teman merasa kesulitan, segera konsultasikan. Sehingga, ketika sudah ditemukan formulanya, bisa diimplementasikan dengan baik di level OPD,” tuturnya.
Tak lupa, Rudy juga mengungkapkan bahwa target efisiensi anggaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) masih jauh dari harapan.
“Kita menargetkan TAPD di angka Rp290 miliar, tetapi yang baru terhitung masih Rp140 miliar. Targetnya masih dua kali lipat. Saya tidak hafal mana yang terbesar karena harus melihat rincian berdasarkan kode rekeningnya,” imbuhnya.
Ia menambahkan bahwa efisiensi anggaran bervariasi tergantung pada OPD masing-masing. “Kalau kecamatan efisiensinya kecil, paling Rp25-30 juta karena anggarannya memang kecil. Tapi untuk OPD, ada yang Rp400 juta, Rp500 juta, bahkan ada yang sampai Rp2 miliar lebih. Tidak rata, tergantung kondisi masing-masing OPD,” tukasnya.
Sementara itu, efisiensi yang bersifat wajib dalam Instruksi Presiden (Inpres) berlaku khusus untuk SOPD dengan besaran 50%. Beberapa kegiatan seremonial akan dihapus untuk menekan pengeluaran.
“Formulanya, kalau yang menggunakan persentase, yang wajib dalam Inpres hanya SOPD, sebesar 50%. Misalnya, kegiatan seremonial ditiadakan, seperti menginap di hotel atau studi banding. Kalau ada FGD, diadakan secara online,” paparnya.
Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo