LEBAK – Pelayanan perekaman E-KTP di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Selasa (17/12/2024), terganggu lantaran atap ruang roboh.
Agus Rusmana, salah seorang aktivis Lebak Selatan mengatakan apapun alasannya seharusnya pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan jika memang mementingkan masyarakat.
“Untuk melayani kepentingan masyarakat tidak harus selalu di ruangan, di luar ruangan pun bisa kalau ada niat kerja. Karena perekaman sangatlah penting untuk pembuatan e-KTP,” kata Agus.
“Jangan sampai kepentingan masyarakat jadi terhambat gara-gara robohnya ruang e-KTP dan jangan dijadikan alasan,” sambungnya.
Ia mengungkapkan, urgensi pelayanan masyarakat untuk pelayanan E-KTP sangat penting.
“Jika memang ruangan yang biasa digunakan untuk pelayanan E-KTP roboh sementara dapat dialihkan kemana saja, bila perlu Rumdin digunakan,” ungkapnya.
“Karena jelas pelayanan masyarakat untuk e-KTP terhambat, bila perlu gunakan pendopo, karena anda bekerja untuk melayani masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, terkait hal ini wartawan masih berusaha mengkonfirmasi Camat Malingping, Dadan R Wardana.
Penulis : Sandi Sudrajat
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd