Beranda Peristiwa Atap Gedung Kantor Imigrasi Cilegon Ambruk

Atap Gedung Kantor Imigrasi Cilegon Ambruk

Atap Gedung Kantor Imigrasi Cilegon Ambruk

CILEGON – Gedung Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon ambruk pada bagian atap bangunan. Diketahui ambruknya atap gedung Imigrasi tersebut pada Minggu (29/10/2023) saat Gedung dilakukan renovasi. Tak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.

Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Nidya Oktaviyanti menuturkan bahwa ambruknya atap gedung itu terjadi saat renovasi pemasangan interior gedung.

“Pada saat kejadian tukang hanya mengerjakan pemasangan interior dan tiba-tiba ada bunyi gemuruh dan terjadi ambruk,” ujarnya kepada wartawan, Senin (30/10/2023).

Dia menyatakan bahwa dalam renovasi gedung hanya pada bagian interior saja.

“Di RAB-nya juga sudah jelas bahwa tidak menyentuh sama sekali untuk struktur bangunan,” ucapnya.

Sampai saat ini, lanjutnya, penyebab ambruknya atap gedung tengah dilakukan pendalaman oleh Inspektorat Jenderal. Namun, ia menduga peristiwa itu terjadi lantaran struktur bangunan telah lapuk.

Dimana bangunan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon sudah sangat lama tidak dilakukan perbaikan atau pemugaran sejak dibangun pada 1983 silam.

“Saat ini sedang dilakukan pendalaman dari Inspektorat Jenderal, jadi memang belum diketahui secara pasti tapi bisa diperkirakan kalau bangunan ini lapuk,” terangnya.

“Jadi sudah sangat lama memang belum dilakukan pemugaran atau perbaikan besar-besaran untuk atapnya,” katanya.

Meski atap gedung ambruk, pelayanan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon tetap berjalan normal dengan dialihkan ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Cilegon untuk sementara waktu sampai bangunan diperbaiki.

“Di MPP ini pelayanannya sama seperti yang di sini. Jadi jangan khawatir, semua pelayanannya sama seperti di Kantor Imigrasi Cilegon hanya tempatnya saja yang berpindah. Jadi tidak ada hambatan, tidak ada kendala, dan masyarakat masih bisa menggunakan M-Paspor untuk mengajukan pendaftaran permohonan,” terangnya.

Untuk diketahui, pelayanan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon yang saat ini berada di MPP Kota Cilegon hanya untuk sesi foto dan wawancara. Sementara untuk pencetakan dan pengambilan paspor tetap dilakukan di tempat semula.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News