Beranda Nasional Asyik, THR PNS, TNI-Polri dan Pensiunan Cair 10 Hari Sebelum Lebaran

Asyik, THR PNS, TNI-Polri dan Pensiunan Cair 10 Hari Sebelum Lebaran

Ilustrasi - foto istimewa detik.com

SERANG – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah yang menetapkan pemberian THR dan gaji ketiga belas untuk aparatur negara baik itu PNS, CPNS, TNI, Polri, dan pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan, Rabu 28 April lalu

“Anda pegawai negeri? Prajurit TNI atau Polri atau pensiunan? Anda akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun ini,”

“Saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah yang menetapkan pemberian THR dan gaji ketiga belas untuk aparatur negara baik itu PNS, CPNS, TNI, Polri, dan pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan, Rabu 28 April lalu” ujar Presiden dikutip dari media sosial resminya, Kamis (1/5/2021).

Presiden mengungkapkan THR akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum hari raya Idulfitri. Sementara, gaji ketiga belas dibayarkan menjelang tahun ajaran baru sekolah nanti.

Pemberian THR ini untuk mendorong peningkatan konsumsi dan daya beli masyarakat yang pada gilirannya bisa menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi nasional.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News