Beranda Hukum ASN UPT Pelabuhan Perikanan Labuan Didakwa Korupsi Rp3,7 Miliar

ASN UPT Pelabuhan Perikanan Labuan Didakwa Korupsi Rp3,7 Miliar

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten. (Ist)

SERANG – Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Asep Saepurohman didakwa korupsi pembangunan breakwater PP Cituis Tangerang sebesar Rp3,7 miliar.

Asep yang merupakan Kasi Pengembangan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelabuhan dan Perikanan Pantai Labuan menerima gratifikasi terkait proyek pekerjaan pemecah ombak.

Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten, Subardi di Pengadilan Tipikor Serang pada Kamis (11/7/2024).

Dalam dakwaan, Asep disebut menerima gratifikasi sebesar Rp407 juta dari seorang pengusaha bernama Parjianto (DPO) yang merupakan Komisaris CV Kakang Prabu. Gratifikasi itu ditujukan agar CV Kakang Prabu menjadi pelaksana proyek tersebut pada 2023.

Asep bertemu dengan Parjianto dan Kevin Irwawan selaku komisaris CV Kakang Prabu di Kafe Wanda Galuh pada Februari 2023 untuk meminta agar perusahaan keduanya dicarikan pekerjaan proyek.

Asep lalu membawa Parjianto ke DKP Provinsi Banten untuk menemui Yan Jungjung selaku Kepala Bidang Pesisir sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Ketika bertemu dengan Yan Jungjung di ruang kerjanya, Terdakwa memperkenalkan Parjianto kepada Yan Jungjung dan menyampaikan kepada Yan Jungjung bahwa Parjianto merupakan pemodal yang mencari paket pekerjaan dan ingin menjadi pelaksana paket pekerjaan yang ada di DKP Provinsi Banten,” kata Subardi saat membacakan dakwaan.

Yan Junjung kemudian memberitahu Parjianto terkait proyek pembangunan breakwater PP Cituis, Kabupaten Tangerang sebesar Rp3,7 miliar. Parjianto kemudian tertarik dan kembali bertemu dengan Asep di kafe yang sama dengan pertemuan sebelumnya.

Di sana mereka membahas mengenai teknis pelaksanaan pekerjaan dan juga kesepakatan pemberian komitmen fee sebesar Rp500 juta untuk Asep bila proyek tersebut jadi dikerjakan oleh CV Kakang Prabu.

“Selanjutnya Parjianto menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa (Asep) dengan cara transfer sebanyak 11 (sebelas) kali ke rekening BCA atas nama terdakwa,” imbuhnya.

Asep kemudian baru menerima Rp407 juta dan uang tersebut memang merupakan ‘pemulus’ Parjianto agar perusahaannya menjadi pemenang pelaksana proyek. Ia didakwa melanggar Pasal 12, Pasal 5, dan Pasal 11 Undang-Undang Tipikor.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News