CILEGON – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Cilegon dan di SDN Jerang di Kelurahan Karangasem, Kecamatan Cibeber, dinyatakan positif Covid-19. Akibatnya dua tempat tersebut terpaksa ditutup.
Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Cilegon, Aziz Setia Ade Putera membenarkan bahwa dua kantor lembaga tersebut ditutup sementara. Ini lantaran bakal dilakukan streilisasi.
Kata Aziz, untuk di DP3AKB ada seorang ASN terkonfirmasi positif Covid-19. Sementara di SDN Jerang terpaksa ditutup karena salah seorang kerabat pengajar juga terkonfirmasi Corona.
“Kalau yang di SDN Jerang itu yang positif adalah suaminya seorang pengajar,” kata Aziz, Kamis (27/8/2020).
Aziz menyatakan bahwa untuk sementara DP3AKB dsn SDN jerang terpaksa ditutup untuk dilakukan sterilisasa dan dilakukan penyemprotan disinfektan. Itu dilakukan supaya kantor lembaga pemerintah tersebut aman dari Covid-19.
“Saat ini kasus Covid-19 di Kota Cilegon terus meningkat. Hingga Rabu kemarin yang terkonfirmasi positif bertambah 8 orang,” terangnya.
Dia mengimbau kepada masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan. Itu dilakukan guna menekan penyebaran Covid-19.
(Man/Red)