Beranda Pemerintahan ASN Pemprov Banten Dilarang Keluar Daerah Selama Nataru

ASN Pemprov Banten Dilarang Keluar Daerah Selama Nataru

Plt Sekda Provinai Banten Muhtarom
Follow BantenNews.co.id untuk mendapatkan informasi terkini, klik WhatsApp Channel 

SERANG – Pemerintah Provinsi (pemprov) Banten menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada periode Natal dan Tahun Baru 2022 (nataru). Larangan tersebut, guna mencegah penyebaran Covid-19.

Diketahui, dalam SE Nomor : 800/3106-BKD/2021 disebutkan, SE tersebut mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid 2019 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, kemudian SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 26 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau cuti bagi pegawai ASN.

Adapun isi surat tersebut adalah Pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), yaitu sejak tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

“Larangan kegiatan bepergian ke luar  daerah  sebagaimana  dimaksud pada dikecualikan bagi pegawai ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor (Work From Office), seperti contohnya dari wilayah kabupatenkota Pandeglang, Lebak, Tangerang, Tangerang Selatan dan Cilegon,” jelas Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Muhtarom, Minggu (12/12/2021).

Lebih lanjut, Muhtarom memaparkan, pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang telah memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat Peselon II atau kepala kantor satuan kerja.

“Atau Pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan Pemprov Banten,” papar Muhtarom.

Baca Juga :  Bupati Tangerang: Pancasila Pedoman dan Landasan Berperilaku

Untuk peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, dirinya juga mengungkapkan, peraturan atau kebijakan mengenai pembatasan ke luar dan masuk orang yang ditetapkan oleh pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satgas Penanganan Covid-19.

“Protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan penggunaan Platform Peduli Lindungi,” ungkapnya.

Sementara, pembatasan cuti, masih dalam surat tersebut, dapat diberikan kepada pegawai yang mengajukan cuti melahirkan dan atau cuti sakit dan atau cuti karena alasan penting bagi ASN dan cuti melahirkan dan atau cuti sakit bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Pemberian cuti tersebut, dilakukan secara akuntabel sesuai dengan  persyaratan  yang  diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil (PNS) sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, dan PP Nomor 49  Tahun 2018 tentang Manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). (Mir/Red)

 

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News