Beranda Hukum ASN DKP Banten Dituntut 2,6 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pemecah Ombak Cituis

ASN DKP Banten Dituntut 2,6 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pemecah Ombak Cituis

Terdakwa korupsi Proyek Breakwater PP Cituis, Asep Saepurohman.

SERANG – Terdakwa korupsi Proyek Breakwater PP Cituis, Asep Saepurohman dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) penuntut 2,6 tahun penjara.

Asep dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp357 juta dari pengusaha bernama Parjianto agar memenangkan lelang proyek.

“Menyatakan Asep Saepurohman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pegaeai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji,” kata JPU Kejati Banten, Wisnu saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Serang pada Kamis (19/9/2024).

Asep disebut jaksa terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Tipikor tentang penerimaan suap PNS. Meski Asep tidak memiliki peran krusial dalam penentuan pemenang lelang, tapi dengan status PNS yang melekat, maka uang Rp407 juta yang diterima Asep dari Parjianto memenuhi unsur gratifikasi.

Selain pidana penjara, Asep juga dituntut denda sebesar Rp50 juta subsidari 3 bulan penjara.

Dalam pertimbangannya, JPU menilai hal yang memberatkan Asep yaitu tidak mendukung progam pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal meringankan yaitu terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan telah mengembalikan sebagian uang yang diterimanya.

“Terdakwa telah mengembalikan uang sebesar Rp357 juta kepada Parjianto,” ujar Wisnu.

Sebelumnya, Pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten bernama Yan Junjung disebut mengetahui jika proyek Breakwater PP Cituis Tangerang dikerjakan oleh pihak ketiga.

Yan Junjung yang merupakan Kepala Bidang Pesisir dengan sengaja mempersilahkan Parjianto (DPO) untuk menjadi pemodal dan meminjam CV Kakang Prabu untuk pengerjaan proyek tersebut.

Baca juga: Yan Junjung Pejabat DKP Banten Disebut Minta ‘Jatah’ Proyek Breakwater PP Cituis Tangerang

Jaksa Penuntut Umum Kejati Banten, Subardi membacakan hasil pemeriksaan Parjianto saat tahap penyidikan pada Maret lalu.

Parjianto tidak dapat dihadirkan menjadi saksi dalam persidangan karena saat ini dirinya kabur dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Jaksa kemudian membacakan hasil pemeriksaan tersebut di depan majelis hakim yang diketuai oleh Ichwanudin meskipun terdakwa merasa keberatan.

Sebelum dilakukan pengumuman pemenang lelang proyek tersebut, pada 15 Februari 2023 Parjianto menemui komisaris CV Kakang Prabu Kevin bersama rekannya Endang dan Rifki di kafe alun, Kota Serang. Di situ Parjianto ditawari Kevin untuk menjadi pelaksana proyek Breakwater dengan menunjukan RAB dan gambar.

“Tanggapan saksi (Parjianto) kepada saudara Kevin adalah saksi bersedia untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan Breakwater Cituis Tangerang,” kata Subardi.

Baca juga: Ajaib! RAB Proyek Pemecah Ombak Cituis Sudah di Tangan Pengusaha Sebelum Lelang

Setelah bersedia, keesokannya Kevin, Endang, dan Rifki dipertemukan dengan terdakwa Asep di Kafe Wandagaluh. Di sana mereka membicarakan komitmen fee sebesar 17 persen dari nilai proyek karena Asep merupakan ASN di DKP Banten.

Setelah sepakat dengan komitmen fee, di hari itu juga Parjianto diajak Asep untuk ke kantor DKP di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B). Keduanya bertemu dengan Yan Junjung di ruang kerjanya. Asep mengajak Parjianto bertemu dengan Yan Junjung sebagai upaya meyakinkan kalau proyek Breakwater tidaklah fiktif.

Pada saat pertemuan itu Asep memperkenalkan Parjianto kepada Yan sebagai orang yang akan mengerjakan proyek tersebut. Yan diberi tahu juga kalau Parjianto meminjam bendera milik CV Kakang Prabu. Di sana juga ketiganya kembali menyepakati adanya komitmen fee 17 persen dari total proyek.

“Tanggapan Yan Junjung saat itu adalah dia menyetujui jika nantinya yang akan melaksanakan pekerjaannya adalah saksi (Parjianto),” ujar Subardi.

Setelah pertemuan itu, Parjianto dan Asep kembali ke Kafe Wanda Galuh. Kemudian, keduanya menandatangani surat perjanjian kerja sama yang isinya Parjianto menitipkan dana sebesar Rp200 juta kepada Asep. Jika pekerjaan tidak terealisasi maka Asep wajib mengembalikan uang tersebut.

Atas keterangan itu, terdakwa Asep menyanggah kalau pembahasan di kantor Yan Junjung membahas komitmen fee serta Yan Junjung tidak mengetahui soal Parjianto yang meminjam bendera CV Kakang Prabu.

“Ketika kami ke Yan Junjung tidak ada apembahasan fee tapi hanya perkenalan parjianto,” kata Asep.

(Dra/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News